Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar gagal mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari Kementerian Keuangan Tahun 2022. Hal itu lantaran pemerintah kota gagal memenuhi salah satu syarat untuk mendapatkan dana tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengungkapkan, gagalnya Makassar mendapatkan DID karena gagal mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada era kepemimpinan Penjabat wali kota sebelumnya.
Hasanuddin mengungkapkan yang menjadi indikator penting dalam memperoleh opini WTP salah satunya adalah dalam menjaga aset daerah.
Sementara, Makassar hingga saat ini kerap kalah dalam gugatan mempertahankan aset fasum dan fasos.
Ia menyimpulkan, gagalnya Makassar meraih WTP lalu karena secara administrasi terkait dengan persoalan laporan aset dari pemerintah kota.
- Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time
- BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama
- Aliyah Mustika Ilham: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pengelolaan APBD yang Akuntabel
- Rapat Paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Makassar Beberkan Kinerja APBD 2025
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
Diperkirakan ada dalam neraca aset yang dilaporkan sebagai aset, kemudian di tahun lalu banyak yang hilang.
“Aset ini sering hilang dalam persoalan diklaim sama masyarakat dan dipengadilankan, kemudian pemkot lagi-lagi kalah. Jadi itu sebenarnya sebagai penilaian pemerintah pusat terkait kinerja dari pemkot,” kata Hasanuddin, Kamis, 18 November 2021.
Hasanuddin menegaskan, pemerintah saat ini harus mengantisipasi para developer yang ingin membangun perumahan.
Sebelum membangun, fasum fasos harusnya sudah disertifikatkan atas nama pemerintah kota terlebih dahulu.
“Harus jadi persyaratan ke developer bahwa dia sudah terbitkan sertifikat atas nama pemerintah kota terhadap titik A, titk B, dan seterusnya. Jangan menunggu ada penyerahan-penyerahan apa pun itu,” tegasnya.
“Inilah yang jadi persyaratan pada saat mengurus IMB. Harus ada penekanan seperti itu, karena kalau tidak, sebentar fasum diklaim menjadi milik pribadi. Ini karena tidak ada sertifikasi,” tambahnya.
Gagalnya Kota Makassar mendapat kucuran DID ini, selain berkurangnya alokasi anggaran, juga tergerusnya penghargaan ke Kota Makassar. Oleh karena itu, ia menekankan untuk selanjutnya, pemerintah harus mengembalikan Makassar ke opini WTP.
“Dampakmya pasti berkurang kita punya alokasi anggaran. Tapi itu kan juga semacam penghargaan. Jadi Makassar harus bisa raih WTP kembali,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
