Terkini.id,Sidrap – Belum cukup semenit keluar dari rumah tahanan Klas IB, setelah mendapatkan remisi bebas. Seorang pria residivis warga binaan Rutan Klas II B Sidrap ditangkap lagi oleh unit Khusus Respon Satuan Reskrim Polres Pinrang.
Dia adalah Rajes bin Abd Azis (36) Warga yang beralamat Cempae Kelurahan Watang Soreang, kecamatan Soreang, Parepare.
Rajes ini diringkus saat berada dipintu keluar rutan Klas IB Sidrap, karena dijemput kembali oleh unit Khusus Respon Satuan Reskrim Polres Pinrang lantaran Residivis kasus pencurian.
Rajes ini kembali dihadapkan lagi ke meja hijau karena tersangkut sejumlah Laporan Polisi kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Mapolres Pinrang.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Sultan, yang dihubungi disela-sela penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI mengatakan La Rajes ini, dipidana di Sidrap selama 3 tahun tepatnya 2016 lalu dan telah menjalani pidana pokok sehingga Rajes diberi remisi bebas atas kasus pencurian di wilayah hukum Sidrap.
- Ditahan di Rutan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
- 231 Napi Rutan Kelas I Makassar Dapat Remisi Bebas HUT RI
- Kunjungan Tatap Muka di Rutan Makassar Dibuka Kembali, Keluarga Bisa Bertemu Langsung, Asal...
- Seorang Tahanan Tewas Usai Ditahan 12 Jam di Sel Polres Muna Sultra
- Seorang Tahanan di Sumsel Tewas, KontraS: Usut Kematian Ini Secara Transparan, Jangan Dibiarkan!
Residivis kambuhan ini dalam dunia kriminal banyak menyisakan catatan sejumlah wilayah di Ajatappareng. Gak salah dia dikenal spesialis pencuri lintas daerah.
Kini Rajes kembali serahkan ke Polres Pinrang karena ada LP kasus sama. Penyidik Reskrim Polres Pinrang sudah lama menyurat ke kami jika Rajes itu adalah TO dan akan diproses hukum di Pinrang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
