231 Napi Rutan Kelas I Makassar Dapat Remisi Bebas HUT RI

231 Napi Rutan Kelas I Makassar Dapat Remisi Bebas HUT RI

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id – Sebanyak 231 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar mendapat remisi bebas dalam momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-77 tahun, Rabu 17 Agustus 2022.

Pemberian remisi terhadap napi diumumkan langsung oleh, Kepala Rutan Klas I Makassar, Moch Muhidin dalam upacara peringatan HUT RI, di Halaman Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dari 231 napi yang mendapatkan potongan masa tahanan, 8 diantaranya langsung bebas tanpa syarat, mereka merupakan napi kasus narkoba, penipuan dan pencurian,” ungkap Muhidin.

Diketahui, remisi tersebut sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Kemasyarakatan. 

“Umumnya para napi yang mendapat remisi tersebut, telah menjalani pidanan 6 sampai 12 bulan dengan masa potongan tahanan yakni masing-masing satu bulan,” ungkapnya.

Baca Juga

Sementara napi yang sudah lebih menjalani masa penahanan selama 12 bulan mendapat remisi 2 bulan.

Dan untuk napi yang telah menjalani masa hukuman di tahun kedua, mendapatkan remisi 3 bulan.

Untuk tahun ketiga, mendapat remisi empat bulan. Napi tahun keempat memperoleh remisi lima bulan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.