Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menolak menggunakan obat Ivermectin sebagai obat Covid-19. Ia menilai sebelum ada uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Makassar tak akan menggunakan obat tersebut.
“Kalau tidak ada petunjuk teknis saya tidak mau, bahaya. Harus ada izin tertulis dari BPOM,” kata Danny Pomanto, Selasa, 6 Juli 2021.
Hingga saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Ivermectin merupakan obat cacing yang diproduksi PT Indofarma Tbk, perusahaan farmasi milik pemerintah.
Kendati sejumlah informasi menyebut obat tersebut ampuh mengobati pasien yang terjangkit Corona, Danny mengatakan pemerintah kota tak ingin mengambil risiko.
- Dari Pendidikan hingga Infrastruktur, Wali Kota Appi Pastikan Perhatian Pemkot Menjangkau Wilayah Kepulauan
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
- Pemkot Makassar Uji Coba Pete-pete Laut untuk Layani Masyarakat Kepulauan
- Resmikan Kelenteng Ji Li Gong, Wali Kota Makassar Dorong Kerukunan dan Pembinaan Karakter
- Hadiri Celebration Bosowa School, Munafri Tekankan Pentingnya Adab dan Akhlak dalam Pendidikan
“Selama ada surat dari BPOM kita ikuti tapi kalau belum ada tidak berani,” ujar Danny.
Pemerintah Kota Makassar, kata Danny, saat ini tengah berkonsentrasi pada hal-hal yang sudah terbukti ampuh dan memiliki khasiat. Selain itu, mesti memiliki izin dari otoritas kesehatan.
“Beli juga saya tidak mau karena ini penggunaan uang negara. Kecuali cacingan semua orang. Obat cacing itu 2 tablet dalam 6 bulan. Kalau pecah usus siapa mau tanggung jawab,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
