Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menolak menggunakan obat Ivermectin sebagai obat Covid-19. Ia menilai sebelum ada uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Makassar tak akan menggunakan obat tersebut.
“Kalau tidak ada petunjuk teknis saya tidak mau, bahaya. Harus ada izin tertulis dari BPOM,” kata Danny Pomanto, Selasa, 6 Juli 2021.
Hingga saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Ivermectin merupakan obat cacing yang diproduksi PT Indofarma Tbk, perusahaan farmasi milik pemerintah.
Kendati sejumlah informasi menyebut obat tersebut ampuh mengobati pasien yang terjangkit Corona, Danny mengatakan pemerintah kota tak ingin mengambil risiko.
- Wali Kota Makassar Lepas Peserta dan Ramaikan Kategori 10K Makassar SMAnSA Run 2026
- Wali Kota Makassar Minta ASN Aktif Pantau Persoalan Sosial dan Antisipasi Kebakaran di Musim Kemarau
- Wali Kota Makassar Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
- Pastikan Layanan Air Pulih, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Turun Langsung ke Permukiman Warga Kerung-Kerung
- Munafri Arifuddin Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pastikan MPLS 2026 di Makassar Berjalan Lancar
“Selama ada surat dari BPOM kita ikuti tapi kalau belum ada tidak berani,” ujar Danny.
Pemerintah Kota Makassar, kata Danny, saat ini tengah berkonsentrasi pada hal-hal yang sudah terbukti ampuh dan memiliki khasiat. Selain itu, mesti memiliki izin dari otoritas kesehatan.
“Beli juga saya tidak mau karena ini penggunaan uang negara. Kecuali cacingan semua orang. Obat cacing itu 2 tablet dalam 6 bulan. Kalau pecah usus siapa mau tanggung jawab,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
