Terkini.id, Jakarta – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam peringatan mereka, BEM SI dan Gasak menyatakan akan turun ke jalan bersama elemen masyarakat apabila Jokowi tetap diam.
Aliansi itu mengultimatum Jokowi untuk segera membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dan mengangkat kembali Novel Baswedan dkk sebagai pegawai lembaga antirasuah itu.
BEM SI dan Gasak memberikan waktu 3×24 jam kepada Presiden Jokowi untuk memenuhi tuntutan mereka.
“Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan,” demikian petikan mereka, Kamis, 23 September 2021, dilansir dari JPNN.
- Aksi Demo BBM Marak di Jakarta, Irjen Fadil: Jangan Sampai Ganggu Hak Pengguna Jalan Lain
- Tolak Partai Mahasiswa, Perwakilan BEM SI: Menyalahi Kodrat, Gerakan Mahasiswa Harus Tetap Lurus
- Skakmat Ketua BEM SI, Teddy Gusnaidi: Anda Tak Punya Ilmu
- BEM SI Tegaskan Esok 21 April 2022 Menjadi Seruan Aksi Nasional
- Ketua BEM SI Menilai Bahwa Orde Baru Memberikan Kebebasan dan Kesejahteraan Dibandingkan Masa Reformasi
Dalam surat itu, BEM SI dan Gasak menyinggung komitmen Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.
Mereka menilai Jokowi kini terkesan diam atas pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
Padahal, lanjut BEM SI dan Gasak, pelaksanaan TWK telah terbukti maladministrasi dan melanggar HAM sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.
“Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327,” demikian tertulis dalam surat itu.
Aliansi BEM SI dan Gasak juga menyampaikan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.
Di antaranya, mereka KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-Undang, pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik, hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.
Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.
Terbaru, Koordinator Pusat BEM SI, Nofrian Fadil telah membenarkan akan ada aksi membela KPK sesuai ultimatum mereka.
“Aksi KPK, iya (dipusatkan di Jakarta, red),” kata Nofrian Fadil pada Jumat, 24 September 2021.