Terkini.id, Jakarta – Deklarasi negara Papua Barat oleh Ketua United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP) Benny Wenda memancing reaksi keras dari pemerintah dan MPR RI.
Tindakan Benny Wenda yang mengklaim kemerdekaan Papua Barat tersebut dinilai perbuatan makar.
“Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh ULMWP dengan mendeklarasikan kesatuan republikan dengan menjadikannya Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat, sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap NKRI,” ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) lewat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020 seperti dikutip dari kompascom.
Bamsoet menjelaskan, dunia internasional selama ini telah mengakui keberadaan Papua sebagai bagian wilayah Indonesia.
Dengan adanya deklarasi ini, otomatis ULMWP telah merongrong kedaulatan NKRI melalui gerakan makar.
- Hadirkan Beragam Keseruan Hingga Keisya Levronka, Festival Tring! by Pegadaian di Makassar Resmi Dibuka
- Pemkot Makassar Kaji Skema Teknologi Konversi Sampah, Tanpa Bebani APBD
- Cetak Sejarah Baru, Dua Lulusan Astra Honda Racing School Melaju Ke Gelaran MotoGP 2026
- Kembali Cetak Prestasi, Poltekpar Makassar Pertahankan Anugerah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
- Kalla Beton Pasok Produk U-Ditch ke IKN untuk Perkuat Infrastruktur Drainase
Menurutnya, tindakan Benny Wenda sangat menganggu. Karena itu, pemerintah wajib mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengerahkan aparat penegak hukum.
Selain itu, pemerintah juga perlu membuka jalur diplomasi dalam rangka menjaga marwah kedaulatan NKRI.
Bamsoet mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri juga perlu memanggil Dubes Inggris guna menjelaskan mengenai aktivitas Benny Wenda.
Mengingat, Benny Wenda saat ini sudah mendapat suaka politik di Inggris sejak kabur dari Indonesia pada 2003 silam.
“Kemudian menyampaikan nota diplomatik posisi Indonesia yang tegas soal Papua, baik pada Pemerintah Inggris maupun negara Pasifik yang mendukung gerakan separatis tersebut,” kata dia.
Dilansir BBC, Benny Wenda mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.
“Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963,” kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa 1 Desember 2020.
Negara ilusi
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut langkah Benny Wenda mendeklarasikan negara Papua Barat tak ubahnya tengah membangun negara ilusi.
“Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, deklarasi berdirinya negara yang diprakarsai Benny Wenda tak memenuhi syarat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian sebuah negara dalah keberadaan rakyat, wilayah, dan pemerintah. Hal itu berdasarkan Traktat Montevideo 1933.
“Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintahan siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui,” kata dia.
Di samping itu, Mahfud mengatakan, Benny Wenda kabur ke luar negeri akibat perbuatannya melawan hukum.
Sejak meninggalkan Indonesia, lanjut Mahfud, Benny Wenda sudah tidak memiliki lagi kewarganergaraan.
“Di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan,” kata Mahfud.
“Lalu bagaimana dia memimpin negaranya? Itu yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun. Oleh sebab itu, rakyat tidak perlu terlalu takut. Itu kan ilusi saja,” sambung dia.
Tokoh separatis Papua, Benny Wenda, yang kini berada di Oxford, Inggris.
Sah dan final
Selain itu, Mahfud mengatakan, keterikatan Papua dengan Indonesia selama ini sah dan sudah final.
Hal itu terjadi sejak diselenggarakannya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua pada 1969, yang disusul keputusan Majelis Umum PBB dengan mengesahkan Papua menjadi bagian kedaulatan Indonesia.
Apalagi, kata Mahfud, Papua selama ini tidak pernah terdaftar dalam Komite Dekolonisasi PBB atau Komite 24 PBB. Di mana Komite 24 PBB ini merupakan daftar negara-negara yang berpeluang merdeka.
“Kalau Timor-Timur memang ada, tetapi Papua tidak ada. Sejak ’69 tidak masuk di Komite 24 itu,” ungkap Mahfud.
Tindak tegas
Tindakan Benny Wenda ini tak luput dari perhatian Polri.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan akan menindak tegas terhadap siapapun yang ingin mengikuti Benny Wenda memisahkan Papua Barat dengan Indonesia.
“Siapapun, kelompok manapun, yang mengikuti daripada Benny Wenda yang ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kita akan melakukan tindakan tegas,” ucap Gatot.
Ia menyatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakan hukum terhadap semua pihak yang ingin memisahkan Papua Barat.
“Siapapun dia, kelompok apapun dia, kita tidak pandang bulu. Kita ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia,” tegas dia.
Tak berdasar
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai deklarasi negara Papua Barat tidak berdasar dalam hukum internasional.
Sebab, pemeritahan sementara tersebut tanpa kejelasan negara mana yang berdiri, di mana lokasi dan kapan waktu deklarasi negara tersebut.
“Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional,” kata Hikmahanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (2/12/2020) dilansir Antara.
Di samping itu, lanjut Hikmahanto, meski negara-negara Pasifik selama ini menunjukan dukungannya terhadap Papua Barat, namun dukungan tidak dapat menjadi tolok ukur karena negara-negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
