Terkini.id,Soppeng – Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Soppeng diduga telah melakukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tanpa persetujuan Bupati Soppeng.
Isu yang beredar dikalangan ASN tersebut menyebutkan bahwa Dinas BKPD Kabupaten Soppeng telah melakukan pembayaran TPP kepada kedua OPD tersebut tanpa adanya Peraturan Bupati Soppeng (Perbub) yang menjadi dasar hukumnya.
Kepala BKPD Soppeng, DIPA, membantah adanya pencairan TPP kepada OPD tersebut. Namun, ia mengakui bahwa sudah ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk dua dinas tersebut, namun belum dilakukan pencairan.
“Tidak ada yang dicairkan, tapi dua dinas sudah ada SP2D, namun belum dicairkan,” ungkap DIPA.
Terkait kapan TPP ASN Soppeng akan dicairkan, DIPA mengungkapkan bahwa saat ini ia akan menghadap ke Bupati terkait hal tersebut.
- Tambang Ilegal Diduga Tetap Beroperasi di Desa Tuju, Pernyataan Tegas Polres Jeneponto Belum Nyata
- Anggota DPRD Makassar Andi Odhika Cakra Serap Aspirasi Warga di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya
- Wakil Ketua DPRD Gowa Tegaskan RDP Bukan Campuri Urusan Privat
- Berdiri Megah di Titik Nol Pembangunan, Tugu TMMD ke-128 Jadi Simbol Abadi Kemanunggalan TNI di Jeneponto
- Poltekpar Makassar Berdayakan Ibu-Ibu Sawundarek Raja Ampat melalui PKM Pariwisata Berkelanjutan
“Untuk pencairannya, kami belum tahu. Saat ini, saya akan menghadap terlebih dahulu,” kata DIPA.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
