Terkini.id,Soppeng – Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Soppeng diduga telah melakukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tanpa persetujuan Bupati Soppeng.
Isu yang beredar dikalangan ASN tersebut menyebutkan bahwa Dinas BKPD Kabupaten Soppeng telah melakukan pembayaran TPP kepada kedua OPD tersebut tanpa adanya Peraturan Bupati Soppeng (Perbub) yang menjadi dasar hukumnya.
Kepala BKPD Soppeng, DIPA, membantah adanya pencairan TPP kepada OPD tersebut. Namun, ia mengakui bahwa sudah ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk dua dinas tersebut, namun belum dilakukan pencairan.
“Tidak ada yang dicairkan, tapi dua dinas sudah ada SP2D, namun belum dicairkan,” ungkap DIPA.
Terkait kapan TPP ASN Soppeng akan dicairkan, DIPA mengungkapkan bahwa saat ini ia akan menghadap ke Bupati terkait hal tersebut.
- Bupati Jeneponto Tegaskan Coffee Morning Jadi Wadah Lahirkan Ide Baru untuk Kemajuan Jeneponto
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan, Antrean SPBU di Sulsel Mulai Melandai
- Andi Rachmatika Dewi Soroti Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg di Sulsel
- Kinerja Pegadaian Kanwil VI SulSelbarRa Maluku Tumbuh 53,16 Persen, Outstanding Rp17,37 Triliun
- Hadapi Penerbangan Tertunda, Dalton Hotel Makassar Rilis Promo "Singgah Darurat" Rp485 Ribu
“Untuk pencairannya, kami belum tahu. Saat ini, saya akan menghadap terlebih dahulu,” kata DIPA.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
