Terkini.id, Jakarta – Sebuah kabar yang menyebut warga yang nekat mudik pada tanggal 6-7 Mei 2021 mendatang akan didenda sebesar seratus juta rupiah, beredar di media sosial.
Kabar terkait mudik didenda tersebut dibagikan pengguna Facebook bernama Uce Prasetyo, seperti dilihat pada Kamis 1 April 2021.
Dalam unggahannya, Uce Prasetyo juga membagikan poster yang berisi larangan dan aturan mudik.
Sementara, dalam narasi postingannya itu ia menyebut warga yang nekat mudik pada 6-7 Mei 2021 akan didenda Rp100 juta.
“Nekat mudik siapkan denda Rp100 juta. Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu tgl 6-7 Mei 2021,” tulis Uce Prasetyo.
Namun, berdasarkan penelusuran situs Turnbackhoax.id poster yang dibagikan Uce Prasetyo itu merupakan poster yang diterbitkan oleh Kumparan pada 26 April 2020 lalu terkait aturan mudik tahun lalu dan bukan pada 2021 ini.
Pihak Kumparan melalui media sosial mereka juga telah menegaskan bahwa aturan dalam isi poster itu berlaku pada 2020 lalu.
“Perlu ditegaskan poster tersebut merupakan aturan tahun 2020, di masa awal pandemi corona. Pada 2020 lalu, mudik memang juga dilarang. Untuk kendaraan darat, masyarakat dilarang mudik menggunakan bus, mobil penumpang, mobil pribadi, maupun sepeda motor,” demikian penegasan pihak Kumparan.
Terkait aturan mudik 2021, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa pihaknya belum merilis aturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 2021.
Aturan tersebut, kata Budi, masih disusun bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.
“Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ungkap Budi Karya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut warga yang nekat mudik pada 6-7 Mei 2021 akan didenda sebesar Rp100 juta merupakan klaim yang tidak benar atau hoaks.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
