KPPU Dorong Persaingan Usaha Sehat dan Kemitraan Setara di Maluku

KPPU Dorong Persaingan Usaha Sehat dan Kemitraan Setara di Maluku

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Makassar — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong penguatan persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang setara di Provinsi Maluku.

Upaya tersebut dilakukan melalui advokasi persaingan usaha dan pengawasan kemitraan yang digelar KPPU Kanwil VI Makassar bersama Biro Perekonomian Provinsi Maluku secara daring, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Bagian Ekonomi dari 11 kabupaten/kota se-Provinsi Maluku, yang terdiri atas sembilan kabupaten dan dua kota.

Agenda ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai prinsip persaingan usaha sehat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.

Plt. Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Dahliana Tanur mengatakan, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

Baca Juga

Hal itu karena kebijakan daerah dapat berpengaruh terhadap struktur pasar, kesempatan berusaha, investasi, hingga pertumbuhan ekonomi.

“KPPU secara aktif meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah melalui sosialisasi hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan. Kolaborasi ini semakin penting mengingat berbagai kebijakan daerah dapat memberikan dampak langsung terhadap struktur pasar, kesempatan berusaha, kemitraan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Dahliana.

Menurut dia, persaingan usaha yang sehat tidak hanya memberikan ruang yang lebih adil bagi pelaku usaha, tetapi juga mendorong efisiensi dan inovasi.

Di sisi konsumen, kondisi tersebut dapat memperluas pilihan produk serta mendorong tersedianya barang dan jasa dengan harga dan kualitas yang lebih kompetitif.

Tantangan Persaingan Usaha di Maluku

Dahliana juga menyoroti perkembangan Indeks Persaingan Usaha (IPU) Provinsi Maluku sepanjang 2020 hingga 2025.

Dalam periode tersebut, IPU Maluku menunjukkan tren peningkatan secara konsisten, meski masih berada dalam kategori “Sedang”.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya perkembangan positif, sekaligus tantangan bagi Maluku untuk meningkatkan kualitas persaingan usaha. Salah satu target yang menjadi perhatian adalah capaian IPU nasional pada 2025 sebesar 5,01.

Dahliana menyebut peningkatan kelas persaingan usaha dari kategori “Sedang” menuju “Tinggi” membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam konteks Maluku sebagai wilayah kepulauan, perhatian antara lain perlu diarahkan pada efisiensi rantai pasok dan peningkatan transparansi pasar.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Maluku Onesimus Soumeru mengapresiasi perhatian KPPU terhadap penguatan ekosistem investasi dan perekonomian di daerah.

Menurut Onesimus, pengawasan terhadap potensi praktik monopoli dan penguasaan pasar menjadi penting, terutama karena kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap harga barang dan stabilitas inflasi daerah.

“Diharapkan tugas dan fungsi yang dimiliki KPPU dapat mencegah praktik monopoli yang menyebabkan kenaikan harga, terkhusus di wilayah Maluku, sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat tanpa memicu inflasi,” kata Onesimus.

Kemitraan UMKM Harus Saling Menguntungkan

Selain persaingan usaha, kegiatan tersebut juga membahas pengawasan kemitraan UMKM. Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Makassar Charisma Desta Ardiansyah menjelaskan, pengawasan kemitraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

KPPU memastikan hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM berjalan berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

“Kemitraan yang ideal harus bersifat kolaboratif, saling menguntungkan, dan berorientasi pada pertumbuhan bersama, tanpa adanya eksploitasi atau pengendalian berlebih yang merugikan UMKM,” tegas Charisma.

Dalam sesi diskusi, peserta dari sejumlah kabupaten dan kota di Maluku turut menyampaikan tantangan yang dihadapi daerah, terutama berkaitan dengan ketahanan pangan dan distribusi logistik di wilayah kepulauan.

Salah satu isu yang dibahas adalah kebutuhan Kerja Sama Antar-Daerah (KAD) untuk menjaga pasokan sejumlah komoditas pangan strategis sekaligus mendukung upaya pengendalian inflasi.

Menanggapi hal tersebut, Dahliana menjelaskan bahwa perencanaan dan pelaksanaan KAD merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

KPPU, kata dia, tidak berada pada ranah teknis pelaksanaan KAD. Peran KPPU lebih diarahkan pada pengawasan agar pelaksanaan kebijakan tetap mendukung iklim persaingan yang sehat.

Hal itu mencakup perhatian terhadap keterlibatan UMKM lokal, perlakuan yang adil bagi pelaku usaha, serta pencegahan hambatan masuk ke pasar atau barrier to entry.

Melalui kegiatan tersebut, KPPU Kanwil VI Makassar dan Pemerintah Provinsi Maluku berharap kapasitas pemerintah daerah dalam mengenali potensi persoalan persaingan usaha dan kemitraan semakin meningkat.

Penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem usaha di Maluku yang inklusif, sehat, berkeadilan, dan memiliki daya saing.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.