Beredar Video Lawas Munarman Hadir dalam Baiat ISIS, Netizen: Pengadilan Tidak Usah Ragu
Terkini.id, Jakarta – Sebuah video lawas yang menampakkan mantan Juru Bicara (jubir) Front Persaudaraan Islam (FPI) yang turut hadir dalam baiat massal kepada pimpinan ISIS pada Januari 2015 lalu, viral di media sosial.
Video tersebut viral usai dibagikan oleh netizen pengguna Twitter @sithiaisyah93, seperti dilihat Selasa, 29 Maret 2022.
“Pengadilan tidak usah ragu menjatuhkan vonis kepada Munarman seadil-adilnya pada 6 April besok. Fakta dia hadir dalam baiat ISIS & mengambil sumpah setia kepada Al Baghdadi bentuk keterlibatan pada teroris,” tulis netizen @sithiaisyah93, dikutip dari Twitter.
Dalam video berdurasi 1 menit 55 detik itu terlihat sebuah poster bertuliskan ‘Tabligh Akbar Syarist Islam Sebagai Solusi Terbaik Negeri Idaman Harapn Ummat’.
Nampak juga Munarman yang saat itu tengah duduk di kursi bagian depan, menghadap ke jamaah dengan 3 orang lain di sampingnya.
Terdengar salah satu pria berpeci mengajak para jamaah untuk mengucapkan baiat kepada Al Baghdadi.
Kemudian pria berpeci disebelahnya memimpin acara baiat tersebut.
“Saudara-Saudara sekalian mari perbarui iman kita,” ungkapnya.
Kemudian mengucapkan kalimat baiat yang diikuti oleh para jamaah yang hadir disana.
Diketahui, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.
Munarman didakwa Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.