Beredar Video Sebut Bharada E Resmi Divonis Bebas, Ini Faktanya
Komentar

Beredar Video Sebut Bharada E Resmi Divonis Bebas, Ini Faktanya

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Beredar sebuah video menyebut Bharada E alias Richard Eliezer resmi divonis bebas usai memergoki Ferdy Sambo membayar orang untuk keuntungannya di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Video yang menghebohkan jagat media sosial itu diketahui pertama kali diunggah oleh kanal YouTube Lingkarnews, seperti dilihat pada Kamis 22 Desember 2022.

Dalam judul video unggahannya, akun Youtube itu menuliskan bahwa Bharada E resmi divonis bebas usai pergoki Ferdy Sambo bayar orang di persidangan.

“Resmi Malam Ini! Bharada E Resmi Divonis Bebas Usai Pergoki Ferdy Sambo Bayar Orang di Persidangan,” demikian judul video yang diunggah akun YouTube Lingkarnews.

Pada bagian sampul video tersebut, nampak foto Bharada E berdiri bersama pengacaranya, Ronny Talapessy. Keduanya terlihat berada di ruang persidangan dengan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di belakangnya.

DPRD Kota Makassar 2023

Pengunggah video itu pun menyebut bahwa majelis hakim telah memutuskan membebaskan Bharada E dari kasus pembunuhan Yosua usai yang bersangkutan memergoki Ferdy Sambo membayar orang di persidangan.

“Sah! Putusan Sidang Malam Ini! Bharada E Akhirnya Resmi Divonis Bebas Usai Ferdy Sambo Tertangkap Bayar Orang Persidangan,” tulis pengunggah video itu.

Hingga berita ini dimuat, video berdurasi 2 menit 5 detik itu telah ditonton lebih dari 160 ribu kali dan dikomentari ratusan warganet.

Beredar Video Sebut Bharada E Resmi Divonis Bebas, Ini Faktanya
Tangkapan layar postingan video unggahan kanal YouTube Lingkarnews soal Bharada E resmi divonis bebas/Ist

Cek Fakta

Dilansir dari Suara.com jaringan Terkini.id, saat video tersebut diputar sampai selesai, mayoritas cuplikan yang muncul adalah suasana di persidangan dengan Bharada E duduk sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara di awal video terlihat perdebatan antara saksi AKP Rifaizal Samual dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun narasi yang disampaikan narator dalam video itu ternyata tidak sesuai dengan judul kontennya. Sebab narator malah mengutip pernyataan pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, mengenai potensi Bharada E untuk bebas dari jerat pidana.

Asep menyoroti pengakuan Bharada E bahwa dirinya mendapat instruksi Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hingga akhir video sama sekali tidak ada narasi mengenai Bharada E resmi divonis bebas usai memergoki Ferdy Sambo membayar orang di persidangan.

Kesimpulan

Berdasarkan cek fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa klaim dalam video yang diunggah Lingkarnews itu adalah tidak benar alias hoaks. Informasi yang dihadirkan tidak sesuai dengan judul unggahannya.