Terkini.id, Jakarta – Pasca menjadikan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kini Polri mengungkapkan alasan penetapan tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto melalui keterangan resmi.
Dalam keterangannya Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan Putri Candrawathi ikut serta dalam skenario yang dibuat oleh suaminya itu.
Putri Candrawathi juga ada bersama mantan Kadiv Propam itu ketika menjanjikan uang ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” ujar Komjen Agus Andrianto.
- Heboh, Terobos Ruang Sidang Ferdy Sambo, Syarifah: I Love You Pak Sambo, Aku Ingin Jadi Istrimu
- Ingin Jadi Istri Ferdy Sambo, Syarifah Ima: I Love You Pak
- Kamaruddin Bongkar Isi WhatsApp Putri Candrawathi di Sidang Bharada E
- Putri Candrawathi Ingin Pakai UU TPKS Agar Dianggap Sebagai Korban Pelecehan
- Pria Ini Beberkan Sederet Dosa yang Dilakukan Istri Ferdy Sambo, Rancang Pembunuhan Hingga Dugaan Korupsi?
Istri Ferdy Sambo itu juga berada di lokasi yang sama, yakni lantai tiga bersama suaminya.
“Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua,” ujar Agus. Dikutip dari Populis. Minggu, 21 Agustus 2022.
Ia juga mengatakan bahwa Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J saat menuju ke rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan diajak oleh Putri Candrawathi.
“Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J,” tambahnya.
“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Diketahui sebelumnya, Tim khusus Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Penyindik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi dijadikan tersangka menyusul suaminya, mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo yang sudah terlebih dahulu ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sebelum Putri Candrawathi ditetapkan tersangka terdapat empat tersangka terlebih dahulu dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.