Terkini.id, Jakarta – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah disahkan akan dilayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Ia mengatakan bahwa gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan.
“Ya kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu,” kata Din, diilansir dari Detikcom. Jumat, 21 Januari 2022.
Din menyampaikan, banyak pihak yang bersedia bergabung. Namun, tak menyebut rinci siapa saya pihak tersebut.
“Banyak yang pihak yang bersedia bergabung. Nanti pada waktunya (akan disampaikan),” ujarnya.
- Beragam Layanan Kereta Api akan Dibangun di IKN Nusantara, Berikut Penjelasan Pengamat Transportasi
- Gedung di Jakarta Akan Disewakan Untuk Bangun IKN, Netizen: Maksa Banget
- Luhut Pandjaitan Yakin Putra Mahkota Arab Akan Investasi di IKN
- Dahlan Iskan Bandingkan IKN Nusantara Dengan Ibu Kota Malaysia
- Rocky Gerung Soroti Sri Mulyani yang Setuju Dengan Ide Jokowi Membangun IKN
Sebelumnya, pada rapat paripurna ke-13 DPR masa siding 2021-2022, RUU IKN telah disahkan menjadi UU.
Pada Selasa, 18 Januari 2022,bertempat di kompleks parlemen, Senanyan, Jakarta, digelar rapat paripurna pengesahan RUU IKN.
Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Doli menyebut ada 1 fraksi yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
“Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Doli saat membacakan laporan Pansus IKN.