Berikut Syarat Presiden dan Wapres Bisa Ikut Kampanyekan Capres di Pilpres 2024
Komentar

Berikut Syarat Presiden dan Wapres Bisa Ikut Kampanyekan Capres di Pilpres 2024

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Menurut UU, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin diizinkan ikut kampanyekan pasangan capres di Pilpres 2024 mendatang. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, Rabu 14 September 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presiden dan wapres bisa ikut kampanye peserta pemilu.

Walau diizinkan ikut kampanye, presiden dan wakil yang masih menjabat mesti memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya mesti cuti di luar tanggungan negara serta tidak memakai fasilitas dalam jabatannya.

Persyaratan yang sama juga perlu dilaksanakan oleh para menteri, para kepala daerah tingkat provinsi sampai kabupaten/kota jika mau terlibat dalam mengkampanyekan kandidat peserta pemilu.

“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bunyi dalam pasal 281 ayat (1).

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

UU Pemilu pun mengatur secara spesifik ihwal cuti, jadwal cuti buat presiden/wapres, pejabat negara yang mau berkampanye untuk kandidat. Presiden/wapres ketika memilih cuti mesti mengingat keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU,” bunyi dari pasal 281 ayat (3).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyanti ikut membenarkan presiden, wakil yang masih menjabat diizinkan untuk mengikuti kampanye di Pemilu 2024 sesuai dalam UU Pemilu.

“Iya tidak ada larangan untuk ikut kampanye untuk presiden dan wapres,” sebut Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu silam.

Masa kampanye Pilpres 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kemudian memasuki masa kampanye. Diketahui, hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.