“Kami juga memberikan apresiasi atas inisiatif Pemda untuk merubah Perda tersebut dan diharapkan dalam pelaksanaan penambangan yang ada dapat dievaluasi untuk mencegah dampak lingkungan yang ada di sekitarnya,” harapnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan ketiga Ranperda ini diusulkan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gowa. Pasalnya di masa pandemi Covid-19 ini perekonomian cukup sulit, terlebih terjadi pemotingan anggaran pada beberapa sektor.
“Cukup berat di tahun 2022 karena pandemi Covid-19 yang sangat menghambat perekonomian kita. Kenapa kita dorong tiga ranperda ini agar kita tidak keteteran dengan situasi pandemi yang diharapkan nantinya bisa menutupi minimal 50 persen dari pemotongan-pemotongan yang dilakukan karena adanya pandemi Covid19,” urainya.
Adnan menjelaskan bahwa pajak pariwisata, pemukiman, dan minerba adalah sektor yg besar untuk sumber PAD. Karena, hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Kabupaten Gowa.
“Dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat membangun dan mendorong sektor pariwisata agar lebih kreatif lagi. Sedangkan Ranperda ZNT nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan standar umum dalam transaksi jual beli tanah,”tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
