Terkini.id,Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada pada Rapat Paripurna, Selasa 25 Agustus 202 malam.
Sebanyak 36 orang anggota legislatif yang hadir menyetujui Ranperda tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan tersebut dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gowa.
Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Gowa atas disetujuinya Perda ini.
Ia mengatakan bahwa, mengatakan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Gowa untuk Penanganan Covid-19.
Ia menyebutkan bahwa, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Gowa telah melakukan Gerakan Sejuta Masker dengan membagikan sebanyak 1,2 juta masker kepada masyarakat.
- PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berbasis ESG Setara Hampir Rp13 Triliun
- Four Points Makassar Luncurkan Menu Baru Chinese Food, Bisa Order untuk Tamu Pernikahan
- Pasca Pembukaan, Satgas TMMD Ke-128 Geliat Bangun Rumah Layak Huni di Desa Arpal
- Motivasi Karyawan Perempuan, KALLA Hadirkan Kartini Talks Bersama Fauziah Zulfitri
- 6 Orang Siswa di Jeneponto Dirujuk ke RS, Kejang, Sesak hingga Diare Usai Makan Menu MBG
Gerakan ini kata dia juga mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri dan memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Indonesia dan Dunia (MURI).
“Tujuan Perda ini adalah untuk mencegah dan mengurangi resiko penularan Covid-19,”bebernya.
“Kemudian juga memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan sebagainya perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19,” kata Kr. Kio sapaan Wakil Bupati Gowa.
Abd Rauf berharap dengan adanya Perda ini dapat memutus mata rantai Penularan Covid-19 dan menurunkan angka kasus di wilayah Kabupaten Gowa.
“Tentunya kita berharap dengan adanya Peraturan Daerah maka kita berharap bahwa masyarakat tentunya semakin sadar untuk menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan sehingga di Kabupaten Gowa ini dapat segera diputus mata rantai virus corona,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa, Anwar Usman mengatakan bahwa penetapan dilakukan setelah pembahasan bersama sejumlah pihak dan kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Selain Politisi Partai Perindo ini menilai bahwa kehadiran Perda ini merupakan satu langkah lebih maju yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa dari daerah lainnya.
Menurutnya ini salah satu langkah efektif untuk penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.
“Ini Insya Allah akan efektif dan persoalan efektif atau tidaknya ini adalah langkah yang lebih maju dari beberapa tempat yang lain,”tuturnya.
“Kita sudah melakukan hal hal begini dan tetap kita akan pantau bagaimana perkembangannya termasuk penegakannya,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
