Terkini.id, Jakarta – Terkait legalisasi ganja medis di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi hal itu. Berikut ulasan MUI terkait legalisasi ganja medis, Minggu 3 Juli 2022.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat suara. Pada pesan yang diterima oleh detikcom pada Rabu 29 Juni 2022, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menerangkan bahwa MUI bakal melihat secara penuh bentuk tindak lanjutan terhadap wacana itu. Baik pada sosialisasi fatwa yang telah ada, penguatan regulasi, atau bahkan pembentukan fatwa baru.
“Perlu disampaikan, dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan,” tertulis dalam pesan itu.
“Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut,” lanjutnya.
“Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini; dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan,” tambahnya.
- Muhammad Assaewad Minta MUI Bersikap Tegas Soal Pernikahan Beda Agama: Jangan Sampai Dilegalkan!
- Haram Membiarkan Ketidakadilan Dalam Distribusi Tanah, MUI Ingatkan Kewajiban Pemerintah
- Soal Pernyataan Ma'ruf Amin, Anwar Abbas: MUI Harus Ingatkan Umat Memilih Capres Cawapres Terbaik
- Maruf Amin Berharap Ketua MUI Ikuti Jejaknya: Ada Lagi Ketum Jadi Wapres Bahkan Presiden
- Heboh! Pria di Lebak Ngaku Sebagai Dewa Matahari dan Larang Orang Lakukan Salat
Di samping itu, Ahli hukum narkotika Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dr Slamet Pribadi, menjelaskan Kemenkes RI berwenang dalam memberikan peraturan izin kepada penggunaan ganja buat keperluan medis. Sepengetahuannya, pengkategorian ganja tersebut sebagai narkotika pada golongan I yang ditetapkan oleh Menkes.
“Jadi narkotika itu boleh digunakan, yang tidak boleh itu disalahgunakan. Khusus untuk ganja (pasal 7 dan 8 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika) kalau memang itu ada manfaat untuk kesehatan, silakan mengajukan izin. Kalau memang untuk medis,” sebutnya, dikutip dari Antara, Jumat 1 Juli 2022.
Namun baginya, DPR dan MUI semestinya tidak terburu-buru dalam membuat keputusan atau fatwa mengenai legalisasi ganja medis. Diperlukan adanya pertimbangan panjang mengenai penelitian penggunaan ganja.
“Saya berpendapat, bahaya ganja dipakai untuk berkepanjangan itu sangat bahaya. Kalau untuk medis, butuh resep dokter,” ucap dr Slamet.
“Negara-negara yang sudah melegalkan ganja sudah pusing dengan banyak kecelakaan lalu lintas, persoalan sosial. Positifnya ada, tetapi negatifnya lebih banyak,” sambungnya.