Berkelakuan Baik, Prof Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan: Dikabarkan Bebas Bulan Ini

Berkelakuan Baik, Prof Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan: Dikabarkan Bebas Bulan Ini

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id – Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah, terpidana kasus korupsi karena menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Ia dikabarkan akan bebas bersyarat pada bulan Agustus 2023 ini. Kini, mantan Bupati Bantaeng itu masih berada di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Bahkan, Prof Nurdin Abdullah juga dikabarkan akan mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Artinya Nurdin Abdullah akan bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat ketentuan UU tentang pemasyarakatan.

Kerabat Nurdin Abdullah, Anzar mengatakan Nurdin atau NA mendapat remisi karena telah berkelakuan baik selama di Lapas.

“Alhamdulillah, bulan ini (Agustus) bapak bebas dan mendapat remisi kelakuan paling baik,”seperti dikutip dari akun media sosialnya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Diketahui, aturan soal kelakuan baik tertuang dalam pasal UU 10 Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Di aturan itu disebutkan salah satu syarat narapidana mendapat remisi adalah berkelakuan baik.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta pada 29 November 2021 lalu.

Majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar menilai Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain denda pidana, Nurdin Abdullah juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.

Hak politik Nurdin Abdullah pun dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara. (suara.com jaringan terkini.id).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.