Beuh, Jauh! Usai Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Dimutasi ke Papua Barat

Beuh, Jauh! Usai Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Dimutasi ke Papua Barat

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Akibat dari tindakannya yang beberapa waktu lalu menolak laporan dari korban perampokan, kini Aipda Rudi dimutasi ke daerah yang jauh, yaitu Papua Barat.

Ya, Mabes Polri secara resmi telah memutasi eks anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, yakni Aipda Rudi Panjaitan, ke Polda Papua Barat sebagai buntut ulahnya menolak laporan korban perampokan.

Adapun mutasi terhadap Aipda Rudi itu tertera dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 tertanggal 28 Desember 2021.

Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sempat meminta Bidang Propam menindak tegas Aipda Rudi hingga bahkan meminta Aipda Rudi dimutasi ke luar daerah.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Fadil di hadapan pejabat utama dan Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana ia meminta Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Bidang Propam, dan Kapolres menertibkan Aipda Rudi.

“Saya minta ini yang Jakarta Timur segera fokus lakukan sidang disiplin, tuntut dia untuk mutasi tour of area keluar dari Polda Metro Jaya,” tegas Fadil dalam video yang diunggah akun Instagram @kapoldametrojaya, dikutip via Suara, jaringan terkini.id, pada Kamis, 30 Desember 2021.

Fadil menegaskan akan memberikan sanksi mutasi keluar daerah terhadap anggota yang bermasalah. Apalagi, jika anggota tersebut telah menodai citra institusi kepolisian.

“Catat betul ini ya, ke depan jika ada anggota yg masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi tour of area.”

Melansir Kompas, Fadil Imran memang rupanya tak memungkiri bahwa tagar #percumalaporpolisi yang cukup masif digaungkan sepanjang 2021 menjadi tamparan keras terhadap kinerjanya dan jajarannya.

Hal tersebut pun menjadi penanda bahwa Polda Metro Jaya harus berbenah pada 2022 mendatang, yaitu dengan berkaca dari kinerja sepanjang 2021.

Soal Kasus Perampokan yang Sempat Ditolak

Sementara itu, berkaitan dengan kasus perampokan yang sempat ditolak, kini polisi telah menangkap tiga dari lima perampok.

Ketiga perampok tersebut masing-masing berinisial BI alias Kay (31), AAM (40), dan MW alias Wahis (43).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut dua pelaku lainnya yang masih buron berinisial MA dan B.

“Pelaku seluruhnya ada lima orang, tiga orang yang berhasil kita tangkap,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Zulpan menyebut, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari joki, pengalih perhatian, hingga eksekutor yang mengambil tas dan uang senilai Rp7 juta milik korban bernama Meta Kumala (32).

Kelima komplotan tersebut, kata Zulpan, menggunakan modus ban bocor dan menyasar korban yang rata-rata merupakan perempuan.

“Dua orang DPO masih kita lakukan pengejaran. Kita sudah ketahui lokasinya, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita berhasil tangkap.”

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah tertangkap ini langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.