Biadab! Anak Pasien Berusia 13 Tahun Dicabuli Security Rumah Sakit di Bandung

Biadab! Anak Pasien Berusia 13 Tahun Dicabuli Security Rumah Sakit di Bandung

R
Resky Amaliah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Seorang security berinisial AWS (40) yang bekerja di salah satu rumah sakit di Bandung berhasil ditangkap polisi.

AWS diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada salah satu anak pasien yang ibunya sedang dirawat di rumah sakit tersebut.

Anak berusia 13 tahun itu diduga telah berkali-kali dicabuli oleh AWS di ruang rawat inap rumah sakit dan tempat kos pelaku.

Tak hanya itu, perbuatan cabul yang dilakukan oleh security rumah sakit ini berlangsung dalam rentang waktu 2 bulan sejak bulan Oktober hingga Desember 2021.

Dilansir pada laman priangantimurnews.com pada Sabtu 5 Februari 2022, AKBP Rudy Trihandoyo selaku Kasatreskrim Polrestabes Bandung telah membenarkan hal tersebut.

Baca Juga

“Jadi mulanya korban ini menjenguk ibunya di rumah sakit di situ pelaku merayu korban. Sehingga akhirnya melakukan tindakan asusila pada korban. Sedikitnya 6 kali korban mendapatkan tindakan asusila tersebut, baik di indekos hingga ke bangsal rumah sakit,” ujar Rudy di Mapolrestabes Bandung

Peristiwa ini pertama kali terbongkar ketika kakak korban yang merasa curiga dan akhirnya mengecek pesan WhatsApp di handphone adiknya.

“Jadi kakaknya curiga saat melihat chatingan adiknya dengan AWS ini. Ada kalimat-kalimat tidak senonoh yang diberikan pelaku kepada adik kandungnya tersebut,” katanya.

Dan setelah polisi mendapat laporan, polisi segera melakukan penangkapan kepada pelaku AWS di kediamannya.

Menurut Rudy dari keterangan pelaku setelah diperiksa, modus yang dilakukan AWS untuk melancarkan aksi bejatnya dengan modus berkenalan dengan korban saat ia menunggu ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Dari perkenalan ini timbullah bujuk rayu dari AWS kepada korban hingga mereka kemudian berpacaran.

Diketahui peristiwa pencabulan itu terjadi ketika mereka telah berpacaran, saat itu AWS berjanji akan bertanggung jawab sehingga korban pun mengiyakan dan mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan AWS.

Atas perbuatan asusila tersebut pelaku terancam dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.