Terkini.id, Jakarta – Seorang guru ngaji ditahan pihak Polres Tanggamus, Lampung. Lantaran nekat mencabuli 7 murid mengajinya dengan modus mempraktekkan cara wudhu di kamar mandi.
Dilansir dari suara.com, guru gaji yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap setelah salah satu orang tua korban bernisial A (9) melaporkannya ke kantor polisi.
Laporan bermula saat pelajar SD tersebut mengeluhkan rasa sakit di alat kelaminnya saat buang air kecil kepada orang tuanya. Korban pun menceritakan tindakan tak senonoh diterimanya dari oknum guru tersebut.
Tak terima dengan perbuatan biadab sang guru ngaji kepada anaknya, orang tua sang anak lantas melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus.
“Setelah kami periksa sejumlah saksi dan barang bukti, kami langsung mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, Senin 1 November 2021.
- Salut, Dua Polisi di Makassar 'Nyambi' Jadi Guru Ngaji Saat Kawal TPS
- Bikin Geger! Seorang Guru Ngaji di Bandung Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 12 Santri, Ini Kronologinya
- Kembali Terjadi, Guru Ngaji di Depok Diduga Cabuli Muridnya
- Setelah Empat Tahun, Akhirnya Insentif Guru Ngaji Cair, Muzayyin: Tugas Kita Melayani Rakyat
- Viral Guru Ngaji Dibegal, Kini Harus Pasrah Naik Sepeda Ontel ke Pesantren
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menyuruh para muridnya untuk mempraktekan tata cara mengambil wuduk dan buang air kecil di kamar mandi.
“Tersangka memasukan jari telunjuk sebelah kiri ke dalam alat kelamin korban,” ucapnya.
Dari hasil visum yang dikeluarkan RSUD Batin Mangunang Kota Agung, terdapat 7 orang murid yang menjadi korban pelecehan seksual.
“Korban berusia 9-12 tahun. Tersangka mengaku khilaf,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tanggamus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 7 6E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
