Terkini.id, Medan – Pria berinisial S (38) ditangkap oleh polisi di Medan akibat cabuli terhadap lima putri kandungnya secara berulang kali.
Dikabarkan pelaku melakukan tindakannya mulai dari Oktober tahun 2020 lalu. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing.
“Pencabulan itu terjadi sejak bulan Oktober 2020 saat korbannya sedang tidur,” ujarnya, Jum’at 19 Februari 2021 dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut kesaksian korban, pelaku melakukan aksinya ketika kelima anaknya sedang tertidur.
Kelima anak dikabarkan masih di bawah umur dan berinisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4).
- Perjalanan Telkomsel Selama 31 Tahun Menjaga Semangat 'Melayani Sepenuh Hati'
- Kisah Haru Opa Liu, Warga Kelahiran Makassar yang Bangun "Indonesia Kecil" di Tiongkok
- MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Salat Ied dan Salurkan Daging Kurban ke Warga Sekitar
- PDIP Sulsel Salurkan 151 Hewan Kurban, Ridwan Andi Wittiri: Kurban Wujud Kesalehan Sosial
- Dirut Pelindo Hadiri Penyaluran 35 Ekor Sapi Kurban Serentak di Regional 4
Kejahatan ini terungkap saat korban akhirnya angkat bicara mengenai hal ini kepada ibu kandung mereka. Korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38).
Kondisi rumah tangga A dan S dikabarkan memang sedang tidak harmonis sehingga A memilih untuk tinggal di daerah lain.
“Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan,” jelasnya.
Mendengar laporan dari anaknya, sang ibu langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak polisi dan polisi berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 18 Februari 2021.
“Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung. Tersangka kami tangkap di rumahnya,” tambah Marsuah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, hukuman terhadap pelaku ditambah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kebiri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
