Terkini.id, Jakarta- Ustadz SS, seorang guru ngaji di Kabupaten Pangalengan, Kabupaten Bandung diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya. Saat ini pria berinisial S tersebut sudah diringkus Satreskrim Polresta Bandung.
Kombes Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru ngaji tersebut bermula dari laporan korban sekitar awal Maret 2022.
Dikutip dari CNN Indonesia, Polres Bandung segera mendalami penyelidikan setelah mendapat laporan tersebut sampai melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap 12 orang anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru di Pangalengan,” ungkap Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 18 April 2022.
Disebutkan, tersangka SS merupakan guru ngaji yang mengajar di salah satu lembaga pendidikan agama di Pangalengan. Diketahui, tersangka yang berusia 39 tahun tersebut telah berisitri dan memiliki tiga orang anak.
- Salut, Dua Polisi di Makassar 'Nyambi' Jadi Guru Ngaji Saat Kawal TPS
- Kembali Terjadi, Guru Ngaji di Depok Diduga Cabuli Muridnya
- Biadab! Guru Ngaji di Tanggamus Nekat Cabuli 7 Murid Modus Disuruh Praktek Wudhu
- Setelah Empat Tahun, Akhirnya Insentif Guru Ngaji Cair, Muzayyin: Tugas Kita Melayani Rakyat
- Viral Guru Ngaji Dibegal, Kini Harus Pasrah Naik Sepeda Ontel ke Pesantren
Kusworo menjelaskan, tersangka SS telah melakukan aksinya sejak 2017. Namun saat itu, tidak ada korban yang berani melaporkan aksinya tersebut. Sampai pada 1 Maret lalu, ada salah seorang korban melaporkan pada pihak kepolisian Pangalengan.
“Berawal dari laporan salah satu korban yang kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka,” terang Kusworo.
Korban dari tersangka SS berjumlah 12 orang dengan usia yang rata-rata masih berada di bawah umur.
“Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun,” ucap Kusworo.
Menurut Kusworo, modus tersangka untuk mengelabui korban sangat beragam. Di antara modus tersangka sebagai berikut:
1. tersangka memberikan jam pelajaran agar santrinya belajar hingga larut;
2. tersangka mengantar pulang santrinya, kemudian mampir di tempat berendam dan dilakukan perbuatan pelecehan seksual;
3. tersangka mengikuti santri ke kamar mandi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka SS dijerat hukum dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun serta ancaman hukuman denda 300 juta rupiah.
Di samping itu, Pembina Komnas Perlindungan Anak Bimasena mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi para korban sejak orang tua korban melaporkan sampai pemberian pemulihan trauma.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
