Terkini.id, Jakarta – Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dikabarkan menggunakan uang suap dana bansos untuk keperluan ibadah kurban.
Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso merupakan salah satu pejabat yang menangani proyek pengadaan bansos Covid-19.
Kabar tersebut beredar usai dibacakan surat dakwaan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Surat tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang yang dilakukan pada Rabu, 20 April 2021.
“Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100.000.000,” kata jaksa KPK, dikutip dari CNN Indonesia.
Mendengar hal ini, publik dibuat bingung oleh kabar tersebut mengingat hasil suap bansos digunakan oleh kebaikan.
“Rokib atid auto debat karena kata rokib mereka baik karena kurban kata atid mereka hina karena korupsi,” komentar warganet.
“Kenapa ya suka ada berita koruptor ‘menyisihkan’ uang hasil korupsi mereka untuk kurban lah, naik haji lah, bangun masjid lah. Dikiranya dengan beramal seperti itu uang yg mereka peroleh secara haram termurnikan jadi halal gitu ya?” tulis warganet lainnya.
“Bagaimana hukum berkurban dengan memakai ‘sapi haram’ seperti dalam berita ini?” tanya warganet.
Sebagai informasi, dalam kasus suap dana bansos, Juliari diduga memberikan titah kepada Adi Wahyono dan Matheus untuk mengumpulkan bayar dari rekanan penyedia bansos Covid-19.
Adapun total dari fee yang didapatkan oleh pihak Juliari yakni Rp32,4 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
