Terkini.id, Makassar – Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin terancam sanksi dari presiden bila tak melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu 10 hari kerja.
Berdasarkan pasal 33 Ayat 1 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa hasil pengawasan KASN yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 3, maka KASN merekomendasikan presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, KASN telah melayangkan rekomendasi sanksi kepada dua pejabat Pemerintah Kota Makassar pada tanggal 24 November 2020 lantaran terbukti melanggar netralitas.
Saat ini, terhitung sudah 11 hari surat edaran tersebut diterbitkan. Adapun 2 pejabat yang terbukti melanggar tersebut adalah Camat Mamajang Fadly Wellang, dan Kepala Puskesmas Manggala, Sulpiah.
Fadly Wellang melakukan pelanggaran dengan memberi like status dan memposting gambar salah satu kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
- Anak Makassar Jadi Student Speaker di Harvard, Allegra Jade Raih Gelar Master di Usia 20 Tahun
- Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
- Hadiri Sannipata Waisak 2026, Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
- Wali Kota Makassar Hadiri Syukuran HUT ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin
- Hari Lahir Pancasila: Pondasi Perjuangan Bagi Keisha Ratu Utami Menuju Paskibraka Nasional 2026
Untuk itu, KASN merekomendasikan Fadly sanksi moral sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004. Sementara, Sulpiah ikut mendampingi paslon pada kegiatan pendaftaran di Kantor KPU Kota Makassar pada 6 September lalu.
Sulpiah yang juga istri dari Calon Wakil Wali kota Makassar, Abdul Rahman Bando kedapatan menghadiri dan mendampingi salah satu pasangan calon dalam kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, ia menggunakan atribut baju bertuliskan Appi-Rahman disertai dengan nama Sulpiah di bawahnya.
Atas dasar tersebut, KASN menilai perbuatan melanggar kode etik dan kode perilaku PNS sesuai ketentuan pasal 4 peraturan pemerintah (PP) No.53 tahun 2010.
Sehingga yang bersangkutan berpotensi dijatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan pasal 9 PP No.53 tahun 2010.
Menanggapi respons Penjabat Wali Kota yang terkesan lamban, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Kasrudi menilai sikap pemerintah seolah meremehkan rekomendasi KASN.
“Pemerintah kota harus jadi wasit bukan ikut bermain politik praktis,” kata Kasrudi, Jumat, 4 Desember 2020.
Kasrudi pun mengingatkan pemerintah kota terhadap ancaman saksi bila tak menindaki rekomendasi tersebut.
“Bila tak ingin dicap sebagai Pj Wali Kota yang tak netral, harusnya menindaki secepatnya. Jangan sampai berlarut-larut,” tuturnya.
Ia mewanti-wanti kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Makassar akan hilang. Pasalnya, membiarkan terjadi pelanggaran netralitas ASN.
“Ini kan semakin menguatkan kalau Pemeritah Kota Makassar ikut politik praktis,” tukasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan, Ari Ashari Ilham menegaskan hal serupa. Ia meminta Pj wali kota menindaklanjuti instruksi KASN setelah diterbitkannya surat tersebut.
“Jadi kalau Pj wali kota tidak melaksanakan itu, kami sebagai wakil rakyat mempertanyakan netralitas dalam menindaki bawahannya yang bermain politik,” ungkapnya.
Ari pun berharap pemerintah kota segera memberi sanksi tegas sebelum masa pencoblosan. Hal itu diperlukan, agar tidak ada lagi ASN lainnya yang nakal melakukan politik praktis.
“Kita ketahui ASN harus netral. Mereka digaji berdasarkan pungutan rakyat dia harusnya bekerja mengurusi rakyat, soal politik itu kerja parpol,” tegas Sekertaris DPC NasDem Kota Makassar itu.
Terkini.id pun mencoba menghubungi Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Andi Muhammad Yasir. Hanya saja, hingga berita ini diterbitkan pihak yang bersangkutan belum memberi respons.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
