BKN Beberkan Kriteria PNS yang Boleh Kerja di Rumah, Ini Daftarnya

BKN Beberkan Kriteria PNS yang Boleh Kerja di Rumah, Ini Daftarnya

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kemungkinan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa depan bisa bekerja dari rumah.

Namun ternyata, tidak semua PNS diperbolehkan kerja di rumah jika nantinya aturan itu diberlakukan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan kriteria PNS yang tidak bisa kerja di rumah adalah mereka yang bertugas di bidang pelayanan.

“Contohnya adalah PNS seperti tenaga pendidik seperti guru dan dosen hingga tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dikutip dari Okezone, Senin, 19 Agustus 2019.

“Kalau dia merupakan pelayanan publik, langsung kepada masyarakat seperti dokter, guru, ya harus tetap. Enggak mungkin kan dokter itu, tetap harus ada,” ujarnya.

BKN Beberkan Kriteria PNS yang Boleh Kerja di Rumah, Ini Daftarnya
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Istimewa)

Mereka yang bisa bekerja di rumah, lanjut Bima, adalah PNS yang tidak bekerja sebagai pelayanan masyarakat. Salah satu contohnya adalah peneliti dan programer.

Baca Juga

“Siapa saja yang bisa dari rumah? Peneliti kan bisa di mana saja bekerja. Pranata komputer, kalau dia bikin program komputer bisa di mana saja,” ujarnya.

“Saat ini kementerian sudah menetapkan PNS bekerja di rumah dalam beberapa tahun ini, sehingga, dalam pelaksanaan PNS bekerja dari rumah tak harus serentak. Mungkin ada beberapa unit yang bisa, tidak harus semua bersamaan,” sambung dia.

Kendati demikian, PNS yang bekerja di rumah juga tetap akan mendapat pengawasan yang ketat. Hal ini, kata Bima, untuk mencegah PNS malas bekerja.

“Misalnya memastikan kinerja yang bersangkutan. Bagaimana, betul enggak dia di rumah kerja, atau tidur-tidur saja. Itu kan harus dibuat terlebih dahulu,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.