Bocah Disetubuhi Oknum Polisi Ayah Tiri, Penyidik Diduga Tidak Netral
Terkini.id, Jakarta – Kasus bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Cirebon, disetubuhi oleh oknum polisi yang merupakan ayah tiri korban menuai perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris lewat video unggahannya di media sosial pribadinya, meminta Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa penyidik yang diduga tidak netral menangani kasus bocah disetubuhi oleh oknum polisi yang juga merupakan ayah tiri dari korban.
Dalam video tersebut, tampak Hotman tengah bersama korban yang masih berusia 11 tahun itu didampingi ibu kandungnya.
Menurut Hotman Paris, korban telah disetubuhi sejak berumur 9 tahun atau sejak kelas 4 SD.
Sebelum disetubuhi, kata Hotman, korban terlebih dulu dipaksa menonton video dewasa dan diberikan obat-obatan.
“Bapak Kapolri, Kadivpropam, Kapolda Jawa Barat, Kapolresta Cirebon, ini anak umur 11 tahun yang dilecehkan sejak kelas 4 SD, sejak umur 9 tahun oleh bapak tirinya. Disuruh nonton video porno, diberikan obat, dianiaya kemudian disetubuhi,” kata Hotman Paris.
Ia pun menyebut, pelaku memang sudah ditahan oleh Polresta Cirebon namun ibu dari korban mengeluh lantaran diduga penyidik yang menangani kasus pemerkosaan terhadap anaknya itu tidak netral.
“Memang sudah ditahan oknum polisi bapak tirinya dia itu di Polresta Cirebon tapi ibunya ini mengeluh tentang apakah penyidik dan psikolog itu benar-benar melakukan tugas secara netral,” ungkap Hotman.
Sang ibu pun di hadapan Hotman Paris kemudian membeberkan kejanggalan saat anaknya itu diperiksa penyidik.
Menurutnya, ia tidak diizinkan masuk ke ruangan penyelidikan untuk mendampingi anaknya saat sang anak diperiksa oleh penyidik dan juga psikolog.
Merasa janggal, sang ibu pun menanyakan kepada anaknya terkait pertanyaan penyidik maupun psikolog terhadap buah hatinya itu ketika diperiksa.
Namun, menurut ibu korban, sang anak mengaku dilarang untuk menceritakan kepada orang lain perihal pemeriksaan dari penyidik dan psikolog.
“Saya dilarang masuk untuk mendampingi anak saya. Setelah itu saya tanya ditanyakan apa saja sama psikolog, anak saya katanya dilarang untuk bercerita ke siapapun,” tutur ibunda korban.
Mendengar keluhan dari ibu korban, Hotman Paris pun meminta kepada Propam Polda maupun Polri untuk turun memeriksa apakah penyidik yang menangani kasus tersebut sudah melakukan tugasnya secara netral dan maksimal atau tidak.
“Jadi mohon kepada Propam Polresta Cirebon, Propam Polda Jawa Barat, Propam Mabes Polri untuk turun memeriksa apakah penyidik telah melaksanakan tugasnya secara maksimum,” ujar Hotman.