Bongkar Jejak Digital Tukang Cabul di KRL, Netizen: Pendukung Khilafah

Bongkar Jejak Digital Tukang Cabul di KRL, Netizen: Pendukung Khilafah

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Aksi tukang cabul, Hilman Noverli yang melakukan pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) pada 2019 silam kembali diungkit netizen di media sosial.

Salah seorang netizen yang mengungkit kembali pelaku tukang cabul di KRL tersebut yakni pengguna Twitter MurtadhaOne1.

Lewat cuitannya, Jumat 6 Agustus 2021, netizen itu membongkar jejak digital Hilman Noverli. Ia pun mengungkap bahwa pelaku merupakan pendukung khilafah.

“TERKUAK!!! Pendukung khilafah itu cabul,” cuit netizen MurtadhaOne1.

Dalam postingannya tersebut, netizen itu juga membagikan dua foto tangkapan layar terkait jejak digital Hilman Noverli.

Pada foto pertama, tampak unggahan Hilman Noverli yang membahas manfaat apabila sistem khilafah diterapkan di Indonesia.

“Khilafah itu: Pendidikan Gratis, Pengobatan Gratis, Biaya Nikag Gratis, Riba dilarang, Tidak ada Miras & Narkoba, Tidak ada kemiskinan, Pajak dihapus, Tidak ada penistaan, Tidak ada kebodohan, Tidak ada Hoax, Tidak ada judi & Free Sex, Non muslim dilindungi, Pokoknya Rakyat Sejahtera,” demikian tertulis dalam isi postingan Hilman Noverli.

Sementara di foto tangkapan layar kedua, tampak pemberitaan lawas terkait identitas tukang cabul di KRL yang disebutkan bernama Hilman Noverli.

“Polisi Tetapkan Tukang Cabul di KRL Jadi Tersangka,” tulis judul pemberitaan itu.

Mengutip isi pemberitaan yang dimuat situs Detikcom pada 16 Oktober 2019 itu, disebutkan bahwa polisi menetapkan seorang pria bernama Hilman Noverli (HN) sebagai tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual di KRL. Dia diduga sudah lima kali melakukan aksinya.

“Tersangka atas nama Hilman Noverli (HN),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto.

Suyudi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tukang cabul di KRL tersebut sebagai tersangka berdasarkan beberapa bukti yang ditemukan.

“Tersangka dikenai Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.