Bos Warteg yang Perkosa Anak Buahnya Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara!

Bos Warteg yang Perkosa Anak Buahnya Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara!

R
Resky Amaliah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Seorang bos sekaligus pemilik Warteg Bahari yang tega memperkosa anak buahnya akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Komisaris Mustakim selaku Kapolsek Cikarang Utara saat dihubungi oleh awak media.

“Iya, sesuai penyelidikan yang kami lakukan status pelaku sudah resmi tersangka,” kata Mustakim. seperti dikutip dari Tempo.com pada Jumat 11 Februari 2022.

Mustakim juga menjelaskan bahwa saat ini tersangka EW masih berada di Rumah Sakit Polri akibat luka tusukan yang ia buat sendiri.

“Sekarang masih di RS Polri,” ujarnya.

Baca Juga

EW ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap Polsek Cikarang Utara atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan kepada pegawainya yang masih berusia 17 tahun.

Informasi yang dihimpun saat ini polisi telah menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Barang bukti yang disita yaitu kain lap, pakaian korban, celana dalam tersangka, sebilah pisau dapur, dan sebilah kujang.

Akibat perbuatannya, Bos Warteg Bahari itu dijerat  dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai pasalnya, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Bos Warteg yang Perkosa Anak Buahnya Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara!

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.