BPJAMSOSTEK-Pemprov Sulsel Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2022 ke Sejumlah Pemda dan Badan Usaha

BPJAMSOSTEK-Pemprov Sulsel Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2022 ke Sejumlah Pemda dan Badan Usaha

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

“Saya ingin menyampaikan selamat kepada para pemenang. Semoga penghargaan ini menambah motivasi dan semangat kita dalam meningkatkan cakupan perlindungan Jaminan Sosial di Provinsi Sulawesi Selatan yang kita cintai ini,” terang Mintje.

Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkolaborasi bersama Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk berupaya dengan sungguh-sungguh meningkatkan coverage atau cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Terima kasih kepada jajaran Pemerintah Sulawesi Selatan atas diterbitkannya Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim Percepatan Kepesertaan dan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Sulawesi Selatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”bebernya.

“Harapan kami tim percepatan ini akan mendorong peningkatan coverage kepesertaan Jaminan Sosial di Sulawesi Selatan,”lanjutnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Aslam Patonangi mengatakan, pemberian pengahargaan ‘Paritrana Award’ itu terbagi tiga kategori, yaitu Badan Layanan Publik, Badan Usaha kemudian Pemerintah Daerah.

Baca Juga

“Penghargaan diberikan kepada pemerintah kabupaten maupun kota yang memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerjanya,” pungkasnya.

Lebih lanjut Aslam menekankan inovasi juga menjadi perhatian penilaian pemberian penghargaan ini.

“Kita menghimbau kepada pemerintah kabupaten/ kota se Sulsel untuk terus meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah masing – masing,”tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.