BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Gorontalo Perkuat Sinergi Dorong Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Gorontalo Perkuat Sinergi Dorong Kepatuhan Badan Usaha

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Gorontalo — BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rachmad, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo.

Pertemuan itu membahas penguatan kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan, khususnya terkait kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran secara tertib dan berkelanjutan.

Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rachmad, mengatakan kolaborasi dengan Kejaksaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat implementasi regulasi sekaligus mendorong badan usaha memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.

Baca Juga

“Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran secara tepat waktu merupakan kunci agar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan secara optimal kepada para peserta. Karena itu, sinergi bersama Kejaksaan menjadi sangat penting dalam mendorong kepatuhan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja,” ujar Suci.

Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga risiko sosial lainnya.

Dengan iuran yang relatif terjangkau, program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai memiliki manfaat besar dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.

Karena itu, perusahaan diharapkan tidak sekadar mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja juga harus memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tertib dan berkelanjutan agar hak-hak pekerja tetap terjamin.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja sekaligus amanat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman, produktif, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Suci menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat Forum Kepatuhan bersama pemerintah daerah dan Kejaksaan. Forum tersebut menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui sinergi tersebut, perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya maupun badan usaha yang masih memiliki tunggakan iuran diharapkan segera memenuhi kewajibannya.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengajak seluruh pemberi kerja untuk bersama-sama mematuhi regulasi dan memastikan seluruh pekerja terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin luas pula perlindungan yang dapat dirasakan para pekerja dan keluarganya, sehingga tujuan menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dapat terwujud,” tutup Suci.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.