Terkini.id, Makassar – Momen Perayaan HUT ke-59 tahun Kabupaten Barru, pada Rabu 20 Februari 2019, salah satunya diisi dengan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan.
MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar tersebut terkait Kepesertaan Non-ASN lingkup pemerintah daerah kabupaten Barru, penandatanganan tersebut dilakukan di Lapangan Sumpang Binangae Barru.
Penandatanganan dilakukan di sela-sela perayaan HUT Kabupaten Barru yang di saksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar mengatakan penandatanganan MOU ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemda Barru dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial terhadap tenaga kerja khususnya para Non ASN di Kabupaten Barru.
“Ini merupakan salah perhatian dari pemerintah kabupaten Barru dalam melindungi tenaga kerja khususnya Non ASN,” terangnya.

Asri Menambahkan bahwa para pegawai Non ASN kabupaten Barru akan didaftarkan pada dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang akan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari dan hingga pulang bekerja serta selama melakukan proses pekerjaan.
Apabila terjadi risiko kerja, maka semua akan menjadi tanggung jawab kami BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya untuk pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pun unlimited sesuai kebutuhan medis.
Sedangkan untuk kelas perawatannya, kata dia, semua akan dirawat di kelas 1 RS Umum pemerintah dan swasta.
Sementara, manfaat untuk Jaminan Kematian (JKM) maka ahli waris tenaga kerja mendapat santunan Rp 24 juta apabila tenaga kerja tersebut meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
H Suardi Saleh selaku Bupati Kabupaten Barru mengatakan dengan ditandatanganinya MOU ini pihaknya akan mendaftarkan sekitar 4.000 pegawai Non ASN yang ada di lingkup kabupaten Barru di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan ditandatanganinya MOU ini kami akan mendaftarkan 4.000 Non ASN yang ada di Kabupaten Barru.
Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung penuh Program-program BPJS Ketenagakerjaan dengan dikeluarkannya Pergub No. 135 tahun 2018
“Kami mendukung seluruh program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti telah kami terbitkan Pergub No 135 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan,” terang dia.
Pada kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp. 123 juta dan Jaminan Kematian Senilai Rp 24 juta kepada dua orang Ahli Waris.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
