Terkini.id, Jakarta – Ini 4 fakta terkait bantuan subsidi upah, mulai kriteria penerima sampai besarannya.
Tersiar kabar baik, pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi upah atau gaji bagi pekerja dan buruh (BSU) di 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, kebijakan BSU itu dikeluarkan guna mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Nantinya, seperti dilansir dari tempo.co, Jumat 23 Juli 2021, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
Berikut sejumlah fakta terkait bantuan subsidi upah ini.
- Karyawan Terdampak PHK Masih Dapat Mencairkan BSU Hari Ini, Berikut Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2022
- Hati-Hati, Kemenaker Pastikan Formulir Pengisian Data penerima BSU Secara Online yang Beredar Hoax, Berikut Ulasannya
- Kemenkeu Berikan BLT BBM dan BSU, Berikut Cara Mendapatkannya
- Kemnaker RI Percepat Penyaluran BSU Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh
- Hore! Jangan Lupa Cek Rekening, Subsidi Gaji Cair Pertengahan November
Diharap Bisa Dongkrak Daya Beli Pekerja dan Cegah PHK
Ida berharap, pemberian BSU mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh.
Dengan adanya bantuan ini, ia juga berharap beban perusahaan dapat berkurang.
Dengan demikian, pengusaha dan pekerja atau buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” imbuhnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
