BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kejari Maros Usut Dugaan Korupsi Belanja Outsourcing BPKA Sulsel

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kejari Maros Usut Dugaan Korupsi Belanja Outsourcing BPKA Sulsel

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Maros – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tenaga kerja pada Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022–2023.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja outsourcing yang diumumkan Kejari Maros melalui konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Maros.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AG selaku mantan Kepala BPKA Sulawesi Selatan, DS selaku Direktur PT FSI, dan MC selaku Direktur PT CIS. Ketiganya tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena berada di luar kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil penyidikan yang berlangsung secara panjang, intensif, dan komprehensif.

“Penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup dan diperkuat melalui gelar perkara, sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Febriyan.

Baca Juga

Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 350 orang saksi serta tiga orang ahli guna mengurai konstruksi perkara dan tanggung jawab para pihak dalam pengelolaan anggaran tenaga kerja alih daya tersebut.

Dugaan Penyimpangan Belanja Outsourcing

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran belanja jasa tenaga kerja mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran dalam kerja sama antara BPKA Sulawesi Selatan dengan perusahaan penyedia tenaga kerja pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran terhadap mekanisme pemilihan penyedia jasa tenaga kerja pada Tahun Anggaran 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, pembayaran upah tenaga kerja oleh PT FSI dan PT CIS diduga tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi pemotongan gaji pekerja hingga jutaan rupiah. Besaran selisih pembayaran tersebut berbeda-beda sesuai jabatan, mulai dari tenaga lapangan hingga supervisor.

Dugaan Pelanggaran Hak Jaminan Sosial Pekerja

Penyidikan juga mengungkap dugaan pelanggaran terhadap hak jaminan sosial pekerja.

PT FSI dan PT CIS diduga tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2022.

Sementara pada tahun 2023 ditemukan adanya selisih jumlah tenaga kerja yang tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayarkan iuran sesuai dengan data ketenagakerjaan yang sebenarnya.

“Perlindungan jaminan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja. Pemberi kerja wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya dibayarkan secara tepat waktu, tepat jumlah, serta berdasarkan data upah yang sebenarnya,” ujar Suci Rahmad.

Menurutnya, ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat menghilangkan hak pekerja atas perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan maupun memasuki masa hari tua.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Suci, mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Maros.

“BPJS Ketenagakerjaan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Maros. Kami siap berkoordinasi dan memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemberi kerja dalam menjamin kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Dugaan Biaya Fiktif dan Kerugian Negara

Selain dugaan pemotongan upah dan pelanggaran hak pekerja, penyidik juga menemukan adanya pembebanan biaya pelatihan serta perekrutan tenaga kerja kepada pihak BPKA Sulawesi Selatan. Padahal, biaya tersebut semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Penyidik juga menemukan indikasi pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah pengeluaran yang diduga digunakan untuk menutupi selisih pembayaran upah maupun biaya lain di luar kontrak kerja sama.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, perkara tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.485.804.801,66 atau sekitar Rp5,4 miliar.

Proses Hukum Berlanjut

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Maros, Mario Vegas, mengatakan salah satu tersangka, AG, saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Sukamiskin dalam perkara korupsi lainnya.

“Nanti akan kami bawa ke sini. Kami akan mengupayakan pemindahan yang bersangkutan ke wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Mario.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang merupakan pasangan suami istri telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Salah satunya diketahui sempat menjalani perawatan medis akibat mengalami pergeseran tulang.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain ancaman pidana penjara, para tersangka juga berpotensi dikenai kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Kejari Maros menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Di akhir konferensi pers, Kejaksaan Negeri Maros mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum dan meminta uang atau imbalan dalam penanganan perkara. Seluruh proses penyidikan dipastikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.