BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penyaluran BSU, Dorong Perusahaan Pastikan Hak Seluruh Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penyaluran BSU, Dorong Perusahaan Pastikan Hak Seluruh Pekerja

K
A
Kamsah
Administrator

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – BPJS Ketenagakerjaan mendukung inisiatif Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ihwal penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengaku mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU. Hingga saat ini, kata dia, pihaknya sementara menunggu regulasi BSU dari pemerintah. 

Regulasi tersebut bakal mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

“Kami siap untuk dukung pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah,” kata Anggoro, Jumat, 23 Juli 2021.

Anggoro mengatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Baca Juga

Anggoro mendorong perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Menurutnya, perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa pandemi. Terlebih, pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

Ia juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store android dan ios. 

Selain itu, pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing ihwal hak perlindungan Jamsostek.

“Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka,” papar Anggoro.

Sementara, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku mengajak perusahaan atau pemberi kerja khususnya di wilayah kerjanya untuk tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK sambil menuggu regulasi BSU.

“Sambil menunggu regulasi yang mengatur persyaratan dan kriteria peserta BPJAMSOSTEK yang berhak menerima BSU, melalui kesempatan ini tak henti-hentinya saya mengajak perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK untuk memastikan  pekerja penerima BSU tepat sasaran,” ucap Arief.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.