Terkini.id, Jakarta – Polemik Dana Bagi Hasil DKI Jakarta yang membuat Anies Baswedan dan Sri Mulyani saling sindir akhirnya ditanggapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara terkait Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2019 yang belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan tersebut.
Seperti diektahui, Kementerian Keuangan sebelumnya mengklaim bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) baru akan diberikan setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna pun mengatakan, pembayaran DBH tidak perlu menunggu hasil audit dari BPK.
Bahkan menurutnya, pemerintah sama sekali tidak relevan untuk menggunakan hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar pembayaran DBH.
- Stok BBM Aman, Pertamina Ajak Stakeholder Bersama Atasi Antrean di SPBU
- Makassar Gandeng Gowa dan Maros Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
- Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia UNM Buka PMB 2026, Tawarkan Prospek Kerja Luas
- Kadisdikbud Resmi Buka Perkemahan Satu Hari Pramuka Prasiaga TK Pembina Jeneponto
- RCC Makassar Gelar Halal Bihalal dengan Gowes Santai Keliling Kota
“Penting untuk ditegaskan di sini, tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk bayar DBH,” ujarnya dalam teleconfrence, Senin 11 Mei 2020 seperti dikutip dari okezonecom.
Bahkan menurut Agung, tidak ada satupun ketentuan Undang-Undang yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menunggu hasil audit BPK.
Misalnya dalam undang-undang dasar, UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maupun UU nomor 1 tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara
“Yang kami lakukan pemeriksaan di sini, dan yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian keuangan adalah pengelolaan keuangan negara dasarnya sudah jelas,” ucapnya
Dirinya mengaku tidak peduli dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa pembayaran DBH harus menunggu hasil audit BPK. Karena dalam pengelolaan keuangan negara yang dilihat oleh BPK adalah berdasarkan Undang-Undang.
“Saya tidak komentari PMK tahun 2019 itu. yang dia buat kemudian harus diterbitkan BPK dan sebgaianya saya tidak komentari. tapi untuk dipahami prosedur dan dasar yang ada baik ketentuan UUD, maupun UU, pemeriksaan UU keuangan negara, UU perbendaharan negara tidak ada satupun yang mengatur pembayaran kewajiban yang dilakukan Pemerintah Pusat itu menunggu hasil audit BPK, khususnya mengenai masalah DBH,” ucapnya
Apalagi lanjut Agung, yang diminta merupakan DBH pada tahun 2019. Selain itu, saat ini situasi juga sedang darurat karena pemerintah daerah membutuhkan DBH untuk penanganan virus corona.
“Untuk dipahami covid tejadi 2020 sedangkan yang dipersoalkan adalah kurang bayar 2019 , belum ada covid. Jadi tidak ada hubunganya. Silahkan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar di tangan kemnkeu tidak perlu dihubung hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK,” kata Agung.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
