Terkini, Soppeng– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati sejumlah temuan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Soppeng, termasuk di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Salah satu temuan signifikan terjadi pada pekerjaan irigasi di Lompulle, di mana terdapat kelebihan pembayaran sekitar 300 juta rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) BPK, CV Top melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lompulle berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 01/SP/PK-DAK/PU-PR/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.065.727.000,00 (termasuk PPN). Pekerjaan ini dilakukan selama 258 hari kalender (2 Juni 2022 hingga 14 Februari 2023) dengan tiga kali perubahan perjanjian yang diatur dalam Addendum Perjanjian.
Meskipun pekerjaan tersebut telah dibayar penuh sebesar Rp3.065.727.000,00 (100%), BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp373.760.955,76. Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen menunjukkan adanya kekurangan fisik pada item pekerjaan pasangan batu dengan mortar tipe N, serta keretakan pada jaringan irigasi segmen 3 di beberapa titik sepanjang 300 meter.
Kelebihan pembayaran sebesar Rp373.760.955,76 ini menjadi salah satu temuan penting yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan transparan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Soppeng.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
