Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J..
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan sidang etik yang memecat dirinya dengan tidak hormat atau PTDH. Komisioner Kompolnas menanggapi hal itu. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menilai upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo itu hanya untuk mengulur waktu agar PTDH tidak segera dilakukan. Yusuf menyebut upaya pengajuan banding itu adalah bagian dari hak yang bersangkutan. "Itu adalah bagian dari strategi yang bersangkutan saja untuk mengulur-ulur waktu terkait proses PTDH," ujar Yusuf dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOneNews, Minggu 28 Agustus 2022, dilansir dari Tribunnews pada 29 Agustus 2022. "Tidak masalah yang bersangkutan mengajukan banding kan itu haknnya," sambungnya. Yusuf meyakini bahwa Ferdy Sambo tidak akan memilih dalih yang bisa dipertimbangkan oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada sidang banding nanti. Menurut Yusuf, perbuatan pidana Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan tidak bisa dielak. Terlebih kasus yang membelit Ferdy Sambo ini juga merupakan pidana dengan ancaman berat yakni maksimal hukuman mati. "Tapi sepanjang kami pantau dan nilai sebagaimana yang termaktub dalam sangkaan pada FS sendiri, kemungkinan besar FS tidak memiliki dalil etik dan hukum yang dapat dipertimbangkan oleh majelis komisi etik banding Polri nanti," kata Yusuf. "Karena sudah cukup telak, tidak bisa mengelak lagi untuk tidak mengakui perbuatannya. Tapi yang penting, sidang komisi etik telah memutus yang bersangkutan bersalah dan telah diberikan sanksi administrasi PTDH, itu yang paling penting," tandasnya.
Yusuf Warsyim selaku Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan pengalamannya ketika menghadiri secara langsung sidang etik tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo.
Komisi III DPR RI bakal memanggil sejumlah instansi dan lembaga seperti Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas untuk mendalami perihal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.
Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menceritakan tentang pertemuannya dengan Kompolnas untuk membahas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.