Bubarkan FPI, Kantor Mahfud MD Dibanjiri Karangan Bunga

Bubarkan FPI, Kantor Mahfud MD Dibanjiri Karangan Bunga

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Kantor Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI dibanjiri karangan bunga usai resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI). 

Hingga kemarin, di lokasi kantor Kemenko Polhukam di Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, belasan karangan bunga berjajar di depan pagar, karangan bunga tersebut sebagian besar bertuliskan ucapan terimakasih yang ditujukan kepada pemerintah.

Mengutip dari detikcom, ada belasan karangan bunga yang dikirimkan dari berbagai pihak. Masyarakat yang sedang berjalan sekali-kali membaca karangan bunga tersebut sambil menyusuri trotoar di sekitar lokasi.

Sampai saat ini, masih ada karangan bunga yang baru saja tiba dan akan dipasang. Beragam ucapan syukur maupun selamat atas pembubaran FPI tertera dalam karangan bunga.

‘ORMAS TERLARANG TELAH TENGGELAM TERIMAKASIH KEMENKO POLHUKAM’, tulis karangan bunga dari Komunitas Alumni Psikolog UI.

Baca Juga

Ada pula karangan bunga dari Trisaksi Untuk Indonesia (TUI) yang menuliskan ‘PEMBUBARAN FPI KADO TERINDAH AKHIR 2020 UNTUK NKRI’.

‘KEPADA MENKO POLHUKAM KAMI DARI WARGA JAKARTA PUSAT MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PEMERINTAH YANG TELAH MEMBUBARKAN FPI & SIMPATISANNYA’ begitu keterangan yang tertulis dalam karangan bunga dari warga Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan FPI dilarang berkegiatan di wilayah NKRI. Simbolnya juga dilarang.

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” sebut Mahfud.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.