Buka Opsi Hukuman Mati Terhadap Koruptor, Burhanuddin: Menimbulkan Kerugian Negara

Buka Opsi Hukuman Mati Terhadap Koruptor, Burhanuddin: Menimbulkan Kerugian Negara

SW
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin membuka opsi hukuman mati terhadap koruptor skandal megakorupsi di Jiwasraya maupun Asabri.

Hal tersebut disampaikan pada saat menggelar briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis, 28 Oktober 2021.

Menurutnya, tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan. Sebab, tidak hanya menimbulkan kerugian Negara. Namun juga sangat berdampak buruk baik kepada masyarakat maupun para prajurit.

Terkait kasus Jiwasraya yang menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa mengkaji hal tersebut kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapan yang harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga

Di mana Menurut Leonard, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yaitu mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.