Bukan Cuma Toko Pangan, Toko Ini Juga Boleh Dibuka Menurut Perwali Makassar

Bukan Cuma Toko Pangan, Toko Ini Juga Boleh Dibuka Menurut Perwali Makassar

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Makassar – Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menyampaikan pernyataan yang berbeda dari Perwali Kota Makassar terkait PSBB.

Ismail Hajjiali sebelumnya menyampaikan, semua toko di Makassar dilarang dibuka kecuali toko yang menyediakan kebutuhan pangan.

Pelarangan toko tersebut mulai berlaku pada 24 April 2020 atau hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBBl).

“Semua dilarang kecuali toko yang menyediakan kebutuhan pangan. Kalau ada yang buka langsung kita tutup. Begitu pun kalau ada pengunjung yang datang langsung kita suruh pulang,” kata dia kepada terkini.id, Kamis, 23 April 2020.

Dia mengatakan, saat pemberlakuan PSBB, tak ada lagi toleransi terhadap yang melanggar. Waktu uji coba PSBB sudah cukup memberi informasi dan imbauan kepada masyarakat.

Baca Juga

Akan tetapi, pernyataan itu berbeda dengan yang disebutkan dalam Peraturan Wali Kota Makassar nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar.

Dalam Perwali tersebut, disebutkan bukan cuma sektor terkait kebutuhan pangan yang diberi pengecualian terkait larangan beroperasi.

Sektor lain yang dikecualikan (boleh dibuka) antara lain adalah yang terkait kesehatan, energi, IT dan perusahaan media, jasa keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi hingga industri strategis.

Bukan cuma itu, pelaku usaha yang bergerak di sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta toko kebutuhan sehari-hari juga dikecualikan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.