Bukan Tidak Ada Uang, Ini Penyebab THR PNS Cair Setelah Lebaran 2022
Komentar

Bukan Tidak Ada Uang, Ini Penyebab THR PNS Cair Setelah Lebaran 2022

Komentar

Terkini.id, Jakarta- Menteri Keungan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disalurkan mulai H-10 Lebaan 2022. Namun, saat ini masih ada sejumlah PNS yang masih belum menerima THR Lebaran 2022, bahkan terancam akan cair setelah Lebaran. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Hadiyanto menyatakan dengan tegas, keterlambatan penyaluran THR PNS yang mestinya sebelum Lebaran 2022 terjadi bukan karena pemerintah tidak ada uang. Sebab, anggaran THR PNS sudah disediakan APBN 2022. 

“Kalau pencairan yang terlambat sebetulnya tidak ada issue (masalah), lebih ke arah belum diajukan permintaannya kepada kami,” ujar Hadiyanto, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa 26 April 2022. 

Menurut Hadiyanto, Kementerian Keuangan melakukan pencairan THR jika ada pengajuan dari Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemda. 

“Jadi tergantung kesiapan instansinya untuk mengajukan permintaan pembayaran,” ungkap Hadiyanto. 

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Kemenkeu, kata Hadiyanto, tidak dapat mencairkan anggaran jika tidak ada pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM). Karena itu, jika pengajuan belum dilakukan oleh K/L maupun Pemda hingga lebaran nanti, maka akan dibayarkan setelahnya. 

“Kalau belum diajukan ya kemungkinan bisa sampai setelah lebaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Pelaksana Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, pihak yang bertangung jawab atas PNS Daerah adalah pemerintah daerah setempat. 

“THR di internal mereka dari APBD masing-masing, kami hanya memantau mana yang sudah bayar mana yang belum,” ujar Tri Budhianto, dikutip dari CNBC Indonesia.

“Jadi kalau pemda prinsipnya tergantung pemda masing-masing kapan mau bayarnya karena dananya dari APBD. Kami hanya bagian memantau dan mendata mana yang sudah bayar atau belum THR nya,” jelasnya.

Tri Budhianto menambahkan, bagi PNS Pemda yang belum menerima THR diimau untuk melaporkan ke pimpinan wilayah masing-masing, tidak bisa mengajukan laporan ke Pemerintah Pusat. 

“Karena yang bayar dari APBD, mereka bertanya nya ke Pemda kenapa belum dibayarkan, karena Pemdanya yang tahu kenapa belum dibayarkan,” pungkasnya.