Buku Diary Anak Tiri Ungkap Aksi Bejat Sang Ayah
Komentar

Buku Diary Anak Tiri Ungkap Aksi Bejat Sang Ayah

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Peristiwa tindakan asusila seringkali terjadi tanpa ada yang bisa mengungkapnya.

Selain karena pelakunya pandai menyembunyikan perbuatannya dengan mengancam korban, seringkali korban juga tidak membuka kasus itu karena alasan malu.

Namun hal itu tidak berlaku untuk seorang ayah di Samarinda yang berbuat bejat terhadap anak tirinya.

KD (48), merupakan ayah tiri dari seorang gadis SMP di Samarinda. KD diketahui tega mencabuli anak tirinya hingga lima kali dan mengancamnya.

KD sebelumnya ditangkap polisi pada Rabu 22 Juli 2020 atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Pelaku kami amankan di rumahnya kemarin malam,” ujar Kapolsek Samarinda Kota AKP M Aldi Harjasatya, di kantornya Jalan Bhayangkara, Kamis 23 Juli 2020 seperti dikutip dari merdekacom.

Aldi menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah ibu kandung korban tak sengaja membaca buku diary milik putrinya.

“Waktu kejadian, korban berusia 12 tahun. Kejadiannya sekitar Juli 2017. Di buku diary itu, korban menuliskan apa yang sudah dilakukan ayah tirinya itu,” terang AKP Aldi.

5 Kali Cabuli Anak Tiri

Korban ternyata telah 5 kali dicabuli oleh ayah tirinya. Ibu kandung korban lantas melaporkan perbuatan sang suami ke Polsek.

“Ada 5 kali korban mengalaminya, dan menuliskan perbuatan bapak tirinya. Jadi ibunya tahu, dan melapor ke Polsek, Rabu 22 Juli 2020 kemarin,” imbuhnya.

Usai ibu kandungnya melapor, malam harinya, tim Reskrim bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Pelaku pun mengakui perbuatannya. Ia mengaku lima kali melakukan tindakan asusila tersebut dari tahun 2017 hingga 2018.

“Dia (pelaku KD) mengakuinya. Lima kali melakukan, dari 2017 sampai 2018,” jelas AKP Aldi.

AKP Aldi menjelaskan, perbuatan asusila KD dilakukan saat ibu korban tengah mandi.

“Jadi, lima kali perbuatan itu dilakukan, semuanya waktu ibu kandung korban sedang mandi. Karena memang, di rumah itu hanya tinggal bertiga,” terangnya.

Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, ternyata ada ancaman dari pelaku terhadap korban. AKP Aldi memastikan, pihak kepolisian tak kesulitan menjebloskan pelaku KD ke dalam penjara, meski sementara ini hanya mengamankan buku diary milik korban untuk barang bukti.

“Dasarnya, pelaku menyuruh (melayani) dan melakukannya. Iya, dengan ancaman. Kami tetapkan pelaku sebagai tersangka, dengan Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.