Istri Sambo Ngaku Pernah Alami Kekerasan Seksual, Bareskrim Polri: Tidak Ada CCTV!
Komentar

Istri Sambo Ngaku Pernah Alami Kekerasan Seksual, Bareskrim Polri: Tidak Ada CCTV!

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pasca Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi mengaku pernah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Magelang.

Kini Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi turut buka suara.

Dalam tanggapanyya, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya tak menemui rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

“Tidak ada CCTV di rumah Magelang,” ujar Andi.

Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Namun, pada 12 Agustus, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidananya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan obstruction of justice.

Kemudian, pada 26 Agustus, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.

“Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan,” ucap Arman.

Namun, salah satu rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli.

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya.

“Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada,” kata Agus.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J.

Dia bersama suaminya, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma’ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.