Terkini.id, Bulukumba – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 25 Maret 2021.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diserahkan oleh Bupati Bulukumba H.A. Muchtar Ali Yusuf kepada Kepala BKP Sulsel Wahyu Priyono, SE, MM, Ak, CA, CSFA.
Turut hadir mendampingi Bupati Bulukumba adalah Penjabat Sekretaris Daerah A. Misbawati Wawo, Inspektur Kabupaten A. Sri Arianti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah A. Sufardiman dan Kabag Protokol Dedi Rahmadi.
Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf menyampaikan, bahwa meski baru dilantik satu bulan yang lalu, namun sebagai kepala daerah, dirinya memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan dan melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Bulukumba, termasuk agenda penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah periode sebelumnya.
“Saya sudah mendapat gambaran dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan, dimana ada beberapa temuan yang penting untuk ditindaklanjuti. Olehnya itu saya sudah meminta jajaran pemerintah Kabupaten Bulukumba yang terkait agar memberikan penjelasan untuk ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan, sehingga LKPD bisa diserahkan ke hari ini” kata Andi Utta.
- Bulukumba United U-16 Taklukkan Denpasar City, Lolos ke Semifinal Bali 7s 2026
- Momentum Libur Lebaran, Wisata Pantai, Budaya Hingga Pegunungan Bulukumba Jadi Favorit Wisatawan
- Dekranasda Bulukumba Latih Pengrajin Tenun Bira Kembangkan Desain Modern untuk Perluas Pasar
- Relawan Kemanusiaan Bulukumba Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa, Bahas Etika Bermedia Sosial
- Musrenbang Sekaligus Safari Ramadan di Gantarang, Bupati Bulukumba Tegaskan Pentingnya Ketahanan Pangan
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono, menyampaikan bahwa berdasarkan UU NO.17 Thn 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban konstitusional dari Kepala daerah yang harus diserahkan kepada BPK untuk dilakukan audit terinci paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yakni 31 Maret 2021.
“Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam penyusunan dan pelaporan LKPD karena Kabupaten Bulukumba merupakan ke 11 dari 25 Kab/Kota termasuk Pemprov Sulsel yang telah menyampaikan laporan ke BPK,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
