Buntut Pemeriksaan Arteria vs Anggiat, MKD DPR Sebut Polisi Harus Izin Jokowi

Buntut Pemeriksaan Arteria vs Anggiat, MKD DPR Sebut Polisi Harus Izin Jokowi

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Perseteruan Anggota DPR RI Arteria Dahlan bersama ibunya dengan Anggiat Pasaribu berujung rumit.

Ketiganya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta atas kejadian pada Minggu, 21 November lalu.

Sayangnya, pemanggilan tersebut justru membuat MKD DPR melayangkan sindiran kepada pihak kepolisian lantaran melanggar aturan Undang-undang MD3.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Arteria Dahlan pada Selasa 23 November kemarin.

“Ya, saya sudah ketemu Pak Arteria semalam. Waktu rapat Panja UU Kejaksaan. Beliau pengin sekali hadir, tapi saya katakan ke Pak Arteria, ‘Kalau Anda hadir, berarti Anda merusak sistem’,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu 24 November 2021.

Habiburokhman menjelaskan bahwa ada peraturan dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait pemanggilan anggota dewan oleh pihak kepolisian.

Ia menyebut jika pemanggilan anggota dewan membutuhkan izin Presiden Jokowi.

“Saya ingatkan ke Pak Arteria, ‘Kalau Anda memang dipanggil dan hadir, bukan Anda memposisikan diri equality before the law, bukan’, karena undang-undang telah mengatur demikian,” ucapnya.

Habiburokhman menyatakan bahwa sebelumnya anggota DPR yang akan diperiksa harus melalui MKD, tetapi sekarang harus melalui Presiden.

“UU MD3 Pasal 245 itu kan ya jelas bahwa anggota DPR kalau dipanggil mesti lewat MKD, tetapi sekarang lewat Presiden kecuali untuk Tipikor atau narkoba, ya, tindak pidana khusus,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika Arteria Dahlan menyambangi Mapolres Bandara Soetta untuk mendampingi ibunya itu sah-sah saja. Namun akan menjadi masalah jika polisi langsung memeriksa Arteria Dahlan.

“Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya, ya silakan saja. Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat Presiden itu namanya melanggar undang-undang,” kata Habiburokhman.

Ia pun menambahkan pihaknya akan menentukan sikap jika nantinya Arteria Dahlan datang memenuhi panggilan polisi.

“Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi,” imbuhnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.