Buntut Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra, Jenderal Polri Prasetyo Utomo Terancam Dipecat

Buntut Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra, Jenderal Polri Prasetyo Utomo Terancam Dipecat

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Polri membentuk tim penyelidikan terkait surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Dari temuan penyidik, surat tersebut rupanya diduga diterbitkan oleh Jenderal Polri Bintang Satu, Brigjen Prasetyo Utomo.

Akibat surat jalan itu, buronan Kejaksaan Agung RI, Djoko Tjandra, bebas tidak terdeteksi keluar masuk Indonesia.

Terkait surat jalan tersebut, saat ini Brigjen Prasetyo Utomo tengah dalam pemeriksaan Divisi Propam Polri dan terancam dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukan pelangggaran.

Melansir Suara.com – jaringan Terkini.id, Rabu, 15 Juli 2020, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Dalam surat jalan tersebut, tertera nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo.

Baca Juga

Adapun nama yang tertera dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Menanggapi adanya surat jalan tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono telah mengakui bahwa surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetyo untuk Djoko Tjandra itu membuat sang buronan Kejagung tersebut melenggang bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat hingga tak terdeteksi lagi keberadaannya.

Namun, pihak Polri mengungkapkan bahwa surat jalan itu diterbitkan atas dasar inisiatif Brigjen Pol Prasetyo tanpa sepengetahuan pimpinannya, yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam,” kata Argo di Mabes Polri Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020 seperti dikutip dari Suara.com.

Pihaknya pun dengan tegas akan langsung mencopot Brigjen Pol Prasetyo dari jabatannya jika terbukti melakukan pelangggaran.

Saat ini, Brigjen Prasetyo Utomo masih sementara dalam proses pemeriksaan Divisi Propam Polri

“Sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatan,” tegas Argo.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.