“1.500 sudah diserahkan evidennya, itu terpenuhi target 100 persen. Tanah ini adalah obyek sebagian dari tanah yang status berasal dari tanah negara yang dikuasai dan disertifikatkan ke masyarakat,” katanya.
Sekadar diketahui setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara lainnya yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi, dan karena tanah tersebut merupakan base tanah pertanian yang diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
