Terkini, Gowa — Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memberi kepastian baru bagi arah pembangunan Kabupaten Gowa.
Setelah kawasan pertanian pangan dipastikan terlindungi, pemerintah daerah kini memiliki ruang yang lebih jelas untuk mengarahkan pengembangan investasi di luar kawasan tersebut.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengatakan, Kabupaten Gowa telah memenuhi persyaratan penetapan LP2B.
Kepastian ini menjadi penting karena perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, sementara wilayah lain yang sesuai dengan peruntukan tata ruang dapat dikembangkan untuk kegiatan investasi.
Hal itu disampaikan Husniah usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
- Makassar Masuk Sembilan Besar Kota Toleran, Gerbang Moderasi Mulai Dibangun
- Dekranasda Gowa Pamerkan Produk Kriya dan UMKM Lokal di HUT Dekranas di TSM Makassar
- Wali Kota Munafri: Makassar Masuk 9 Besar Kota Toleran, Gerbang Moderasi Indonesia Jadi Penguat Kerukunan
- New Honda Vario eVO 160 Resmi Mengaspal di Sulsel, Harga Mulai Rp29,7 Juta
- Temu Pendidik Nusantara XIII Makassar--Gowa Hadirkan Ruang Berbagi Praktik Baik Ratusan Guru
“Kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat. Lahan LP2B kita sudah aman sehingga Gowa bisa kembali membuka peluang investasi bagi investor yang ingin masuk dan ikut mengembangkan Kabupaten Gowa, tentunya di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan,” kata Husniah.
Dalam penetapan tersebut, luas LP2B Kabupaten Gowa mencapai 31.245,11 hektare atau 85,82 persen dari total luas Lahan Baku Sawah (LBS). Kawasan itu ditetapkan dan dilindungi untuk tetap digunakan sebagai lahan produksi pangan.
Menurut Husniah, kepastian batas LP2B membuat arah pembangunan dan investasi di Gowa menjadi lebih jelas.
Lahan pertanian pangan yang telah ditetapkan tetap dipertahankan dan dilindungi dari alih fungsi, sementara investasi diarahkan ke wilayah lain sesuai peruntukan tata ruang.
“Dengan demikian, lahan pertanian pangan yang masuk dalam LP2B tetap dipertahankan dan dilindungi dari alih fungsi. Sementara pengembangan investasi dapat diarahkan pada wilayah lain yang sesuai dengan peruntukan tata ruang,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
