Terkini.id — Calon Legislatif (Caleg) PDIP DPRD Sulsel Dapil 4 (Jeneponto, Bantaeng dan Selayar), Alimuddin mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan Mahkama PDIP menyetujui usulan gugatan Alimuddin ke MK.
“Mahkamah Partai sudah melakukan gugatan ke MK,” kata Sekretaris DPD PDIP Sulsel, Rudy Pieter Goni, di Makassar, Jumat 24 Mei 2019.
Menurut Rudy, Alimuddin memiliki bukti kuat atas dugaan penggelembungan suara pada Pileg ini, sehingga PDIP yang memperoleh 24.632 gagal memperoleh kursi di Dapil 4, kalah suara dari PAN yang memperoleh 25.158 suara di kursi terakhir.
“Pak Alimuddin sudah menyiapkan bukti-bukti dugaan kecurangan penggelembungan suara,” pungkas Rudy.
- DPD PDI Perjuangan Sulsel Gelar Diskusi Refleksi 30 Tahun Peristiwa 27 Juli 1996, Teguhkan Komitmen Merawat Demokrasi
- Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
- Harrie Sabrang dan Andreas Harjono Muncul dalam Penjaringan Ketua PAC PDI Perjuangan Ujung Pandang
- Rekomendasi Eksternal PDIP Suarakan Reformasi Sistem Politik dan Independensi Penegak Hukum
- Konferda dan Konfercab VI PDIP Sulsel Rampung, Struktur Kepengurusan DPD dan 24 DPC Resmi Ditetapkan
Diketahui, Alimuddin merupakan Calon Petahana DPRD Sulsel Dapil 4, ia memperoleh 12.714 suara di Pileg tahun ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
