Caleg PDIP Dapil Sulsel 4 Ajukan Gugatan Ke MK

Caleg PDIP Dapil Sulsel 4 Ajukan Gugatan Ke MK

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id — Calon Legislatif (Caleg) PDIP DPRD Sulsel Dapil 4 (Jeneponto, Bantaeng dan Selayar), Alimuddin mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan Mahkama PDIP menyetujui usulan gugatan Alimuddin ke MK.

“Mahkamah Partai sudah melakukan gugatan ke MK,” kata Sekretaris DPD PDIP Sulsel, Rudy Pieter Goni, di Makassar, Jumat 24 Mei 2019.

Menurut Rudy, Alimuddin memiliki bukti kuat atas dugaan penggelembungan suara pada Pileg ini, sehingga PDIP yang memperoleh 24.632 gagal memperoleh kursi di Dapil 4, kalah suara dari PAN yang memperoleh 25.158 suara di kursi terakhir.

“Pak Alimuddin sudah menyiapkan bukti-bukti dugaan kecurangan penggelembungan suara,” pungkas Rudy.

Baca Juga

Diketahui, Alimuddin merupakan Calon Petahana DPRD Sulsel Dapil 4, ia memperoleh 12.714 suara di Pileg tahun ini.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.